Hary Tanoe Dicekal Keluar Negeri Setelah Jadi Tersangka SMS

Hary Tanoe Dicekal Keluar Negeri Setelah Jadi Tersangka SMS

Hary Tanoe Dicekal Keluar Negeri Setelah Jadi Tersangka SMS

Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri Hary Tanoesoedibjo ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).

Permohonan cegah terkait status Hary Tanoe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.

“Sudah (mengirimkan permohonan pencekalan Hary Tanoe ke Imigrasi, red),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Jumat (23/6/2017).

Image result for Brigjen Rikwanto
Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto

Dikonfirmasi terpisah Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, membenarkan masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe.

“Sudah ada permintaan pencegahan (Hary Tanoe, red) berangkat ke luar negeri,” ujar Agung dikonfirmasi terpisah

Agung menjelaskan masa pencekalan Hary Tanoe berlaku per tanggal 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan.

Image result for Hary Tanoesoedibjo
Hary Tanoesoedibjo

“(Masa berlakunya pencekalan, red) 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri,” ujar Agung.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 14 Juni 2017. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe.

Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

“(Dasar penetapan Hary Tanoe tersangka, red) Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran.

(Baca juga : POLRI PASTIKAN HARY TANOE JADI TERSANGKA, DIPERIKSA USAI LEBARAN)

 

Sumber Berita Hary Tanoe Dicekal Keluar Negeri Setelah Jadi Tersangka SMS : Detik.com