Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim
Tim Kuasa Hukum pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang diwakili oleh Adi Dharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Jaksa Agung yang disebut Adi mencemarkan nama baik Hary Tanoe.
Laporan dilakukan di kantor sementara Bareskrim di Gedung Mina Bahari II Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Senin (19/6). Pelaporan terhadap Prasetyo ini disebabkan terkait pernyataannya yang mengatakan Harry Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS yang dilakukan Harry kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto.
“Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo yang disinyalir telah mencemarkan nama Harry Tanoe. Di mana yang bersangkutan mengatakan klien saya sebagai tersangka, padahal itu bukan kewenangan beliau,” kata Adi.
Adi mengatakan, pernyataan Prasetyo tersebut sangat berbahaya dan telah melanggar kewenangan prasetyo sebagai Jaksa Agung.
“Sesuai pasal 109 KUHP, yang berhak memberikan SPDP adalah Polri, bukan jaksa agung sehingga dinilai ada kriminalisasi terhadap klien saya di sini,” katanya.
Selain itu, Adi menyebutkan ada beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan pelaporan ini. Di antaranya adalah artikel, rekaman audio dan video yang merekam pernyataan dari Prasetyo.
Laporan ini dibuat dengan nomer LP TBL/ 427/ VI/ 2017/ Bareskrim dan dalam laporannya, Prasetyo dilaporkan telah melanggar uu ite pasal 27 jo 45 jo 310 311 KUHP.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di berbagai media Jaksa Agung M. Prasetyo diberitakan menyebut Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS Kaleng yang dikirimkan ke Jampidsus Yulianto. Dasar ucapan Jaksa Agung yakni SPDP yang dikirimkan Bareskrim terkait bos MNC Group itu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Agung. Kepuspenkum Kejagung M Roem yang dikontak telepon belum merespons.
Baca juga : Sebut HT Tersangka, Perindo: Jaksa Agung Telah Sebarkan Kabar Hoax
Sumber berita Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim : kumparan