Hasto divonis 3,5 Tahun, Istri Terima dengan Kepala Tegak

Hasti Divonis 3,5 Tahun istri terima dengan kepala tegak

Hasto divonis 3,5 tahun, istri terima dengan kepala tegak.

Istri Sekjen PDI Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati menerima vonis pidana 3,5 tahun penjara terhadap suaminya dengan kepala tegak.

Dia ungkapkan usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

“Ya itu tadi, kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati. Terima kasih semuanya,” kata Maria Stefani Ekowati.

Maria Stefani Ekowati selalu hadir mengikuti jalannya sidang Hasto Kristiyanto.

Dia juga selalu mengenakan baju warna hitam dan syal warna hijau.

Menurutnya, warna hijau melambangkan harapan dan kehidupan.

Bahkan sebelum jalannya sidang putusan, Maria sempat didatangi Hasto dan memberikan ciuman pipi kanan dan kiri.

Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Hasto.

Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ungkap hakim, Jumat 25 Juli 2025.

Selanjutnya Hakim menilai, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemberian suap kepada mantan anggota KPI Wahyu Setiawan.

Hasto ikun menyediakan uang sebesar Rp 400 juta total keseluruhan suap sebesar Rp 1,25 miliar.

Meskipun begitu, hakim membebaskan Hasto atas peringanan penyidikan perkara Harun Masiku.

Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan terhadap Harun Masiku.

Baca juga: Ma’ruf Amin sebut gaya Kepemimpinan Prabowo Mirip Abu Bakar

Hasto divonis 3,5 tahun,istri terima dengan kepala tegak