Nasional

Hati-hati Dukun Santet Bisa Dipidana 1,5 Tahun KUHP Baru yang Resmi sejak 2 Januari 2026

Hati-hati dukun santet bisa dipidana 1,5 tahun KUHP baru yang resmi sejak 2 Januari 2026

Jika ada yang mengaku dukun bisa menyantet orang lain, sekarang bisa berujung penjara berdasarkan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 252 KUHP baru secara tegas mengkriminalisasi siapa pun yang mengklaim punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk menimbulkan penyakit, penderitaan, atau kematian.

Pelaku bisa dipenjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).

Jika dijadikan mata pencarian, hukumannya bisa ditambah sepertiga.

Berikut Bunyi Lengkap Pasal 252 KUHP Baru

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Selanjuut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa praktik ini termasuk delik biasa.

Artinya, polisi bisa langsung bertindak tanpa laporan korban, meski biasanya menunggu pengaduan untuk bukti kuat.

“Supaya prosesnya jelas dan berbasis alat bukti,” kata Abdul, Jumat 9 Januari 2026.

Pembuktian mengikuti KUHP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), dengan alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, surat, elektronik, dan lainnya. Minimal dua alat bukti cukup untuk memproses laporan.

Tujuan Pasal ini untuk mencegah main hakim sendiri masyarakat terhadap dukun yang dianggap membahayakan.

Baca juga: Orang yang melaporkan Pandji Pragiwaksono menyesal dan ingin menyelesaikan secara damai
Penguin

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

2 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

2 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

24 jam ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

24 jam ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.