Heboh Relawan Cileungsi Tolak Baliho Raksasa Prabowo-Sandi Dicopot Aparat
Masyarakat pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak mencopot baliho berukuran besar yang bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat atas perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024.
Baliho tersebut terpasang tepat di depan Perumahan Limus Pratama Regency.
Mulanya, pada Senin (29/4/2019) pagi, Satpol PP Kabupaten Bogor beraudiensi dengan masyarakat setempat mengenai penertiban spanduk dan baliho tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat.
Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Namun komitmen kesepakatan justru berubah pada sore hari.
Alih-alih ingin mencabut baliho tersebut, anggota Satpol PP justru mendapatkan perlawanan.
Puncaknya, sekitar pukul 21.00 WIB sempat terjadi kericuhan.
“Penolakan itu mulai memuncak pada pukul 21.00 WIB. Memang paginya mereka sepakat yang nurunkan Satpol PP, kita ke sana datang malah komitmennya lain,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Ruslan kepada Kompas.com sekitar pukul 23.36 WIB Ruslan pun menampik pihaknya telah diintervensi oleh kelompok tertentu.
“Itu laporan dari masyarakat dan kita juga telah koordinasi dengan Bawaslu karena ini untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
“Perda Tribum nomor 4 tahun 2015 bahwa di dalamnya jika tanpa izin bisa kita turunkan (baliho),” tambahnya.
Hingga malam hari, massa masih bertahan di lokasi baliho yang hendak diturunkan sambil berjaga-jaga.
Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Narogong menjadi macet.
“Iya balihonya masih terpasang dan rencana kita besok pagi akan musyawarah lagi dengan Muspida dan relawan (Prabowo-Sandi),” ungkapnya.
Secara terpisah, Kapolsek Cileungsi, AKP M Asep Fajar membenarkan insiden tersebut.
Ia mengaku bahwa sejauh ini aparat kepolisian TNI hingga Satpol PP terus berupaya bernegosiasi dan mendamaikan massa yang menolak penurunan baliho tersebut.
“Iya benar (ada penolakan) dan sekarang lagi didamaikan, ada kapolres dan muspida hadir selanjutnya nanti ya,” ucapnya dikonfirmasi Kompas.com.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan pemasangan baliho hanya berlaku pada masa kampanye, di luar itu tidak.
Tetapi, kata Haris, asas pertimbangannya bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.
“Kalau pendekatannya melalui pelanggaran pemilu jelas tidak diatur di UU itu, apalagi itu spanduknya ucapan selamat, jadi tidak diatur memang karena kampanye sudah selesai. Tapi artinya kita bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur keamanan, ya itu ketertiban umum,” ucapnya.
“Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa menggangu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan rekapitulasi tetap,” tandasnya.
Seorang warga, Fahmi (37) mengatakan, sejauh ini baliho tersebut masih terpasang utuh dan rencananya, Selasa (30/4/2019) besok, masyarakat setempat akan melakukan audiensi ke Pemkab Bogor dan akan bertemu Bupati Bogor Ade Yasin.
“Lanjut besok warga akan menemui bupati Bogor,” singkatnya.
Simak videonya dibawah ini:
Baca juga: Habib Rizieq Perintahkan Kepung Bawaslu dan KPU, Tetapkan Prabowo Pemenang Pilpres!
Sumber Berita Heboh Relawan Cileungsi Tolak Baliho Raksasa Prabowo-Sandi Dicopot Aparat: Tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.