Hina Ketum PPP, Kolumnis TeropongSenayan.com Ditangkap Polisi

Hina Ketum PPP, Kolumnis TeropongSenayan.com Ditangkap Polisi

Hina Ketum PPP, Kolumnis TeropongSenayan.com Ditangkap Polisi

Wartawan senior bernama Asyari Usman ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar (Kombes) Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap pada Jumat (9/2) pagi setelah mendapat laporan dari Romy — sapaan akrab Muhammad Romahurmuziy.

Asyari diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk artikel yang dimuat di media online www.teropongsenayan.com.

Asyari Usman

Asyari tercatat pernah aktif sebagai jurnalis BBC di London sebelum aktif menulis di situs teropongsenayan.com.

Menurut Kombes Asep, selama masa kampanye Pilkada 2017, Asyari banyak menulis artikel yang dimuat di situs tersebut.

Antara lain tulisan berjudul “Menghitung Korban ‘Pertempuran’ Pilkada DKI, “Politisi Ugal-ugalan: Ketua PPP, Djan Faridz, Mau Mengawini Ahok” dan “Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi “Politisex Vendor.”

Salah satu artikel tersebut telah dibagikan lebih dari 14.700 kali di media sosial.

Asep mengatakan, ketiga artikel itulah yang dipermasalahkan pihak Romy hingga melaporkan Asyari atas tuduhan pencemaran nama baik.

Asyari dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Persangkaan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP,” kata Asep, Jumat (9/2).

 

 

Baca juga : Disebut Aktor Saracen, Tommy Soeharto Gugat Media BaBe Rp 100 M

 

 

Sumber berita Hina Ketum PPP, Kolumnis TeropongSenayan.com Ditangkap Polisi : jurnalpolitik.id