Hotman Paris Sebut SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hary Tanoe diduga mengirimkan pesan singkat bernada ancaman kepada Yulianto, Kepala Sub Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pesan yang dikirimkan kliennya tersebut tidak memenuhi unsur ancaman. Hal itu, kata Hotman, merujuk pada aturan yang tertera dalam Pasal 29 UU ITE.
“Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila “informasi elektronik” berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. Jadi Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang,” ujar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (23/6).
Hotman menuturkan, isi pesan singkat Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak bermaksud mengancam seseorang. Hotman pun memberi contoh kalimat yang dimaksud mengancam, sesuai dengan Pasal 29 dibanding pesan Hary Tanoe tersebut.
“Si Poltak mengirimkan sms ke si Rudi yang berisi ‘Apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar’,” kata Hotman mencontohkan kalimat bernada ancaman.
Sebelumnya, Yulianto bertugas menjadi penyidik kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom Tbk. Hary Tanoe pernah menjabat sebagai Komisaris di kasus tersebut, dan beberapa kali diperiksa.
Yulianto mengaku menerima pesan singkat dari Hary Tanoe sebanyak tiga kali, yaitu pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Pesan itu berbunyi:
Makna pesan lainnya, kata Hotman, yaitu ‘apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan’ merupakan bahasa politikus pada umumnya. “Ini adalah bahasa idealisme dari semua politikus, termasuk semua Presiden Indonesia pada saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu,” ujar Hotman.
Hotman melanjutkan, “Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi ‘dugaan penganiyaan hukum’ bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini,” ujarnya.
(Baca juga : HARY TANOE DICEKAL KELUAR NEGERI SETELAH JADI TERSANGKA SMS)
Sumber Berita Hotman Paris Sebut SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.