Hotman sarankan langkah hukum Ruben soal hak asuh anak
Nama Hotman Paris kembali muncul dalam perbincangan publik setelah dikaitkan dengan isu hak asuh anak yang menyeret nama Ruben Onsu. Kabar ini ramai dibicarakan di media sosial.
Hotman disebut memberikan pandangan hukum terkait langkah yang bisa dilakukan jika terjadi persoalan hak asuh.
Hotman menjelaskan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran dalam pola pengasuhan maupun pembagian waktu bertemu anak, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur perdata.
Namun Ruben disebut harus bisa membuktikan alasan kuat jika ingin menggugat putusan yang sudah berlaku.
“Kalau ada pelanggaran terhadap cara pengasuhan atau jangka waktunya, lari ke perdata,” katanya.
“Di situ harus membuktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya, dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya. Harus gugat,” tambahnya.
Menurutnya, secara hukum, Ruben bisa saja menjemput anaknya di luar rumah dan tidak dianggap melakukan tindak pidana.
Hal itu karena Ruben adalah ayah dari anak-anaknya, sehingga tidak tergolong kategori penculikan.
“Tapi kalau gua, kalau gua ya, gua ambil aja anaknya. Kalau gua ya. Ya itu kan gua bapaknya. Tidak tergolong penculikan,” kata Hotman.
Isu ini kemudian berkembang, terutama karena menyangkut tokoh masyarakat yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.
Hak asuh anak sendiri dalam hukum Indonesia bukan perkara sederhana, prosesnya melibatkan banyak pertimbangan.
Termasuk kondisi emosional anak, stabilitas lingkungan, serta kemampuan pengasuhan dari pihak yang berkepentingan.
Hal ini membuat setiap kasus biasanya membutuhkan pembuktian yang kuat di pengadilan.

