Nasional

HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan, Ini Alasan Pemerintah dengan Buktinya

HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan, Ini Alasan Pemerintah dengan Buktinya

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyebut tidak menerima peringatan terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Daulat.

Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap bisa disalahgunakan oleh HTI.

“Sebenarnya peringatan itu tidak dengan tertulis. Karena kalau tertulis diakali lagi. Di dalam UU nomor 17 hitungannya nggak kumulatif, nanti setelah dapat peringatan patuh. Tapi lewat 30 hari dia melakukan lagi, jadi balik lagi ke peringatan pertama,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.

“Kita tidak tau karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis (20/7).

Dari penelusuran berita168 (berita168.com) di internet bisa diperoleh beberapa bukti dari kegiatan ormas HTI yang menjurus kepada penyebaran ideologi anti-Pancasila, yaitu menyebarkan paham berdirinya negara Khilafah dan mengingkari Demokrasi dan Nasionalisme.

Inilah beberapa bukti yang dapat diperoleh di internet :

Dalam video diatas yang sempat ditayangkan di Stasiun TVRI dengan jelas dikatakan ada 4 hal yang hendak mereka rubah dari NKRI ini, yaitu:

1. Merubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi syariat Islam.

2. Merubah kekuasaan yang dikatakan HTI sebagai milik pemodal menjadi milik umat.

3. Hancurkan sekat-sekat Nasionalisme dengan mengangkat seorang Khlaifah untuk menyatukan umat.

4. Tinggalkan sistem Undang-Undang (UUD 1945), buat Undang-Undang baru yang dikeluarkan oleh Khalifah.

Video berikutnya  adalah baiat atau sumpah untuk setia kepada pemimpin Khilafah yaitu Khalifah Abu Bakr al-Baghdadi yang menjadi pemimpin tertinggi ISIS:

Masih banyak bukti yang bisa didapatkan melalui internet berupa video dan lain sebagainya, apalagi yang dimiliki Polri, BIN, Kemkum HAM, Kempolhukam, dan instansi-instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Bahwa HTI membawa agenda politik untuk mengingkari Nasionalisme, Demokrasi, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 serta Pancasila dan menggantikannya menjadi Syariah Islam dengan mendirikan negara Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah.

 

Baca juga : Gubernur Yogyakarta Tidak Melarang HTI, Pemerintah Buat Pergub dan Perbup

 

 

Sumber berita HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan, Ini Alasan Pemerintah dengan Buktinya : detik

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.