Hukuman 15 Tahun Penjara, Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara

Hukuman 15 Tahun Penjara, Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara

Hukuman 15 Tahun Penjara, Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara, Pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pasalnya tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, Sabtu (1/4/2017).

Djarod mengatakan, pelaku masih bawah umur sehingga proses peradilannya dilakukan secara khusus, yakni peradilan anak.

“Penahanan pelaku akan dilakukan selama tujuh hari, bisa bertambah. Untuk ruang tahanannya juga kami siapkan khusus anak,” katanya, Sabtu (1/4/2017).

Dia menambahkan, pihak keluarga korban mengapresiasi, menerima serta menyerahkan prosedur hukum pelaku ke pihak kepolisian. Mereka berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Pihak sekolah berjanji akan memperketat keamanan dan peraturan sekolah, di antaranya pelarangan kepemilikan senjata tajam.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menetapkan AMR (15) sebagai tersangka pembunuhan. AMR merupakan siswa seangkatan dengan korban, KW (14).

Seperti diberitakan, pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus itu dipublikasikan Polda Jateng melalui gelar perkara di Mapolres Magelang.

Diketahui, motif pembunuhan itu lantaran sakit hati tersangka terhadap korban.

KW pernah memergoki AMR melakukan pencurian buku tabungan dan uang siswa lain. Kala itu, KW hanya menegur AMR.

Faktor lainnya adalah ponsel milik AMR yang dipinjam KW sempat disita sekolah, saat ada giat penggeledahan.

Aturan sekolah, siswa kelas 10 tak diperbolehkan membawa ponsel di lingkungan sekolah.

“Setelah ponsel disita, AMR menyuruh KW untuk mengambil ponsel itu. Tetapi ditolak KW,” imbuh Djarod.

AMR sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik pada Jumat (31/3/2017) pukul 21.30 WIB tadi malam.

 

 

Sumber Berita Hukuman 15 Tahun Penjara, Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara : Kompas.com