Politik

ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto

ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah. Putusan itu dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) janggal.

Dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (29/9/2017), ICW menjelaskan ada 6 kejanggalan dalam praperadilan Novanto vs KPK yang dipimpin hakim Cepi Iskandar. Enam kejanggalan itu adalah:

1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-el;
2. Hakim menunda mendengarkan keterangan ahli dari KPK;
3. Hakim menolak eksepsi KPK;
4. Hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara;
5. Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan
6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

“Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017. Salah satu dalil hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain,” ujar ICW dalam rilisnya.

ICW menilai, dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal putusan terhadap Irman dan Sugiharto sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut ICW, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim serta skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara dalam persidangan.

(Baca juga : KUASA HUKUM SETYA NOVANTO PUJI KEPUTUSAN HAKIM CEPI ISKANDAR)

 

Sumber Berita ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto : Detik.com

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

21 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.