Politik

ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto

ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah. Putusan itu dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) janggal.

Dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (29/9/2017), ICW menjelaskan ada 6 kejanggalan dalam praperadilan Novanto vs KPK yang dipimpin hakim Cepi Iskandar. Enam kejanggalan itu adalah:

1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-el;
2. Hakim menunda mendengarkan keterangan ahli dari KPK;
3. Hakim menolak eksepsi KPK;
4. Hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara;
5. Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan
6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

“Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017. Salah satu dalil hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain,” ujar ICW dalam rilisnya.

ICW menilai, dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal putusan terhadap Irman dan Sugiharto sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut ICW, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim serta skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara dalam persidangan.

(Baca juga : KUASA HUKUM SETYA NOVANTO PUJI KEPUTUSAN HAKIM CEPI ISKANDAR)

 

Sumber Berita ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto : Detik.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

15 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

15 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

15 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

19 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.