Politik

Kuasa Hukum Setya Novanto Puji Keputusan Hakim Cepi Iskandar

Kuasa Hukum Setya Novanto Puji Keputusan Hakim Cepi Iskandar

Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan kliennya.

Cepi membatalkan status Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Cepi juga menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa lagi melakukan penyidikan terhadap Novanto.

Putusan itu dibacakan hakim Cepi dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Agus Trianto, kuasa hukum Setya Novanto

“Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan,” kata Agus usai sidang di PN Jaksel.

Agus belum menentukan antisipasi yang diambil apabila KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka lagi.

“Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kamu juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti. Itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai,” kata Agus.

Kuasa hukum Novanto lainnya, Ketut Mulya Arsana mengatakan, putusan Cepi sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.

Penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.

Hakim menilai, alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Setya Novanto

“Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka enggak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain,” kata Ketut.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Infografis: Sengkarut Setya Novanto (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Simak Video Putusan Hakim Cepi Yang Menangkan Novanto:

(Baca juga : KPK INGIN PUTAR BUKTI REKAMAN DI PRAPERADILAN NAMUN HAKIM MENOLAK)

 

 

Sumber Berita Kuasa Hukum Setya Novanto Puji Keputusan Hakim Cepi Iskandar : Kompas.com

Mister

Published by
Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.