Politik

Kuasa Hukum Setya Novanto Puji Keputusan Hakim Cepi Iskandar

Kuasa Hukum Setya Novanto Puji Keputusan Hakim Cepi Iskandar

Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan kliennya.

Cepi membatalkan status Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Cepi juga menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa lagi melakukan penyidikan terhadap Novanto.

Putusan itu dibacakan hakim Cepi dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Agus Trianto, kuasa hukum Setya Novanto

“Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan,” kata Agus usai sidang di PN Jaksel.

Agus belum menentukan antisipasi yang diambil apabila KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka lagi.

“Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kamu juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti. Itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai,” kata Agus.

Kuasa hukum Novanto lainnya, Ketut Mulya Arsana mengatakan, putusan Cepi sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.

Penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.

Hakim menilai, alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Setya Novanto

“Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka enggak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain,” kata Ketut.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Infografis: Sengkarut Setya Novanto (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Simak Video Putusan Hakim Cepi Yang Menangkan Novanto:

(Baca juga : KPK INGIN PUTAR BUKTI REKAMAN DI PRAPERADILAN NAMUN HAKIM MENOLAK)

 

 

Sumber Berita Kuasa Hukum Setya Novanto Puji Keputusan Hakim Cepi Iskandar : Kompas.com

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

13 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

13 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

14 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

14 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

23 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

1 hari ago

This website uses cookies.