KPK Ingin Putar Bukti Rekaman di Praperadilan Namun Hakim Menolak

KPK Ingin Putar Bukti Rekaman di Praperadilan Namun Hakim Menolak

KPK Ingin Putar Bukti Rekaman di Praperadilan Namun Hakim Menolak

Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak saat KPK ingin memutar rekaman yang berisi bukti pembicaraan keterlibatan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.

Dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (27/9), awalnya, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, meminta izin pada Hakim Cepi untuk memutar rekaman, yang dibuat pada tahun 2013 tersebut.

“Rekaman 2013 pada masa penyelidikan, di mana di Pasal 44 ayat 2 sebagai bagian dari bukti permulaan yang kami kumpulkan dalam proses termohon. Rekaman ini akan kami perdengarkan atas seizin Yang Mulia jadi dasar bagi kami penetapan pemohon sebagai tersangka. Kami mohon diberikan izin mendengarkan satu di antara rekaman yang kami bawa atau dipersiapkan di sidang ini,” kata Setiadi.

Hasil gambar untuk Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov
Hakim Tunggal Cepi Iskandar

Namun hakim tak memberikan izin tersebut, karena dikhawatirkan akan menyinggung nama seseorang yang berperkara, sehingga akan masuk dalam materi pokok perkara. Sedangkan yang diuji di persidangan kali ini adalah status penetapan tersangka seseorang.

Tak hanya menyangkut nama seseorang yang berperkara, apabila rekaman itu diputar, Cepi menilai, hal tersebut dikhawatirkan akan melanggar hak asasi seseorang.

“Kalau menyangkut nama orang di situ yang akan digunakan itu kan menyangkut orang, dan menyangkut hak asasi orang itu di persidangan ini. Takutnya nanti manakala sudah didengarkan ternyata dia merasa ada di persidangan ini jadi kesalahan majelis di area umum untuk didengarkan ke publik,” kata Hakim Cepi.

Namun, Cepi hanya menolak rekaman tersebut untuk diperdengarkan ke publik. Bukti rekaman tersebut masih boleh diberikan pada hakim sebagai pertimbangan.

Hasil gambar untuk Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov
Hakim Tunggal Cepi Iskandar

“Saya berpendapat alangkah baiknya bukti itu disampaikan, bahwa bukti itu sudah ada. Silakan kalau mau tunggu, disaksikan pemohon, ‘Ini lho bukti rekamannya, sudah ada 2013, sudah ada dua alat bukti yang dimaksud sesuai barang bukti itu’. Itu saja,” ujar Hakim Cepi.

Mendengar keputusan Hakim, Setiadi akhirnya sepakat untuk tidak memperdengarkan rekaman tersebut. “Kalau Yang Mulia memutuskan itu, kami tidak jadi perdengarkan,” kata Setiadi.

“Kami berikan kesempatan yang sama, jadi silakan saja asal bukti itu ternyata nanti yang didengarkan itu perkara pokoknya tidak terbukti, bebas atau menyangkut hak asasi orang,” timpal Hakim Cepi.

Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Untuk diketahui, Novanto memang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP.

Hasil gambar untuk Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov
Hakim Tunggal Cepi Iskandar

Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

 

Sumber Berita KPK Ingin Putar Bukti Rekaman di Praperadilan Namun Hakim Menolak : Kumparan.com