Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen oleh AS

Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen oleh AS

Indonesia kena tarif impor 32 persen oleh AS.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat.

Tarif itu mulai beraku pada 1 Agustus 2025. Tarif impor ini lebih tinggi di bandingkan negara Malaysia yang di kenakan tarif impor 25 persen.

Namun, masih lebih rendah di bandingkan dengan tarif impor negara Myanmar dan negara Laos 40 persen, serta Thailand dan Kamboja 36 persen.

Kebijakan ini di umumkan Trump melalui surat resmi yang di kirimkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan di unggah di media sosialnya.

Selanjutnya, dengan alasan mengatasi defisit perdagangan Amerika Serikat yang terus berlangsung dengan Indonesia.

Donald Trump mengatakan bahwa hubungan Amerika Serikat dan Indonesia selama ini tidak seimbang dan merugikan Amerika Serikat.

Sehingga tarif impor 32 persen di anggap sebagai langkah awal untuk memperbaiki ketidakseimbangan tersebut.

Tarif impor ini juga berlaku untuk barang yang di kirim ulang (transshipment) untuk menghindari tarif lebih tinggi.

Baca juga: Prabowo Laksanakan Ibadah Umroh di Sela Kunjungan Kenegara Arab Saudi

Donald Trump menegaskan bahwa angka 32 persen ini sebenarnya masih lebih kecil dari yang diperlukan untuk menghilangkan perdagangan Amerika Serikat dengan Indonesia.

Namun, tarif impor ini dapat berubah jika Indonesia melakukan penyesuaian kebijakan dagang dan membuka pasar lebih luas bagi produk Amerika Serikat.

Selain Indonesia, Donald Trump juga mengenakan tarif impor tinggi kepada 13 negara lain.

Negara tersebut, termasuk, negara Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

Dengan besaran tarif impor yang bervariasi mulai dari 20 persen hingga 40 persen tergantung negara dan kondisi perdagangan masing-masing.

Baca juga: Dedi Mulyadi Menerapkan 1 kelas di SMA dan SMK diisi 50 Siswa