Nasional

Indonesia Pernah Vonis Mati Koruptor, Ini Sosok dan Kasusnya

Indonesia pernah vonis mati koruptor, ini sosok dan kasusnya

Wacana pemberian hukuman mati kepada koruptor kembali ramai setelah tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi massa di Jakarta pada 27 Agustus.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang membawa tuntutan itu ke depan Gedung DPR/MPR.

Dalam aksi yang dipimpin Botok Cs tersebut, massa meminta DPR tidak hanya mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Mereka juga mendesak agar pelaku korupsi dapat dikenai hukuman mati sebagai bentuk hukuman paling berat.

Penerapan pidana mati untuk perkara korupsi sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, hukuman mati tidak dapat dijatuhkan untuk seluruh kasus korupsi.

Ada keadaan tertentu yang menjadi syarat, seperti ketika tindak pidana dilakukan saat negara berada dalam kondisi bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, dalam situasi krisis ekonomi dan moneter, atau ketika pelaku mengulangi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Eks Gub Ahok sentil RUU Perampasan Aset: Kiamat Pun Tak Sah

Sejarah hukum Indonesia mencatat pernah ada pejabat tinggi yang berakhir dengan vonis mati akibat perkara korupsi.

Sosok tersebut adalah Teuku Jusuf Muda Dalam.

Jusuf Muda Dalam tercatat pernah memimpin Bank Indonesia sebagai gubernur dan selanjutnya menduduki posisi Menteri Urusan Bank Sentral.

Kekuasaan dan karier politiknya kemudian runtuh ketika ia berhadapan dengan proses hukum pada 1966.

Perkara yang menyeretnya yaitu dugaan penyalahgunaan jabatan, persoalan fasilitas kredit, kepemilikan senjata api, hingga perkara kehidupan pribadinya.

Salah satu bagian penting dalam perkara tersebut berkaitan dengan Deferred Payment Credit atau DPC.

Jusuf Muda Dalam dituding memberikan kemudahan tersebut kepada sejumlah pengusaha.

Dalam perkara tersebut, terdapat pula tudingan mengenai pemberian kredit tanpa jaminan.

Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam.

Namanya pun tercatat dalam sejarah sebagai salah satu tokoh yang pernah menerima vonis tersebut dalam perkara korupsi.

Penguin

Recent Posts

Eks Gub Ahok Sentil RUU Perampasan Aset: Kiamat Pun Tak Sah

Eks Gub Ahok sentil RUU Perampasan Aset: Kiamat Pun Tak Sah Mantan Gubernur DKI Jakarta…

6 jam ago

Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Dijelaskan Habiburokhman

Isi Draf RUU Perampasan Aset yang dijelaskan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap…

9 jam ago

Praperadilan Kedua Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan kedua Febrie ditolak, status tersangka TPPU sah Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap…

13 jam ago

Kebakaran di Arjuno-Welirang, Lahan Terbakar Capai 334 Hektare

Kebakaran di Arjuno-Welirang, lahan terbakar capai 334 hektare Kobaran api masih terlihat di kawasan Gunung…

1 hari ago

Korban Banjir Nepal Capai 389 Orang, Warga Diminta Berhati-hati

Korban banjir Nepal capai 389 orang, warga diminta berhati-hati Jumlah korban meninggal dunia sekarang sudah…

1 hari ago

Daftar Terbaru Harga Emas Antam di Pegadaian 28 Agustus 2026

Daftar terbaru harga emas antam di pegadain 28 Agustus 2026 Harga emas Antam di Pegadaian…

1 hari ago

This website uses cookies.