Nasional

Ingin Hindari Jumat Keramat, Fredrich Ditangkap dan Tak Melawan

Ingin Hindari Jumat Keramat, Fredrich Ditangkap dan Tak Melawan

Jumat keramat untuk Fredrich Yunadi. Istilah itu barangkali akan menggambarkan perjalanan mantan pengacara Setya Novanto itu saat berursan dengan KPK.

Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Dia diduga membuat skenario Setya Novanto mengalami kecelakaan hingga menjalani perawatan bersama seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich pada Jumat (12/1). Namun Fredrich mangkir. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, yang mendatanagi Gedung KPK menyatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran menjalani sidang etik yang diselenggarakan Peradi.

“Iya, enggak bisa hadir, beliau,” ujar Sapriyanto di Gedung KPK, Jumat (12/1) pagi.

Sapriyanto Refa, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

“Ini (pemeriksaan etik) mau diajukan hari ini,” tambahnya.

KPK yang tak mau kehilangan jejak lantas melakukan upaya jemput paksa terhadap Fredrich. KPK menangkap Fredrih pada Jumat (12/1) malam.

“Yang dilakukan penangkapan, kami sudah buat surat penangkapan. Yang besangkutan diduga keras melakukan tindak pidana,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1).

Dia mengatakan penangkapan dilakukan agar proses hukum berjalan lebih efektif. Fredrich tiba di Gedung KPK, Sabtu (13/1) pukul 00.10 WIB.

Penyidik KPK langsung menggelandang Fredrich ke dalam gedung untuk melakukan pemeriksaan. Febri mengatakan, penyidik akan memeriksa Fredrich selama 1×24 jam. Setelah itu, kata dia, penyidik KPK baru akan menentukan nasib Fredrich ditahan atau tidak.

“Kami proses dulu, periksa dulu kepada tersangka, baru diputuskan. Penyidik punya waktu 1×24 jam, itu salah satu opsi yang dipertimbangkan,” jelasnya.

Kondisi di dalam kantor Fredrich. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)

Sebelum penangkapan ini, KPK sempat menggeledah kantor advokat milik Fredrich di Jalan Sultan Iskandar Muda No 15 C dan D, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/1). Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 7 jam.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan 3 handphone. Barang-barang tersebut akan digunakan KPK sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.

Namun, saat itu Fredrich menyangkal tuduhan KPK. Dia mengatakan apa yang dikerjakan saat menjadi pengacara Setya Novanto telah sesuai aturan. Fredrich juga mengaku tak pernah menyembunyikan Setya Novanto.

“Kalau saya mau sembunyikan ya saya diam-diam dong, saya bawa aja ke mana, Cicurug kek, mana kek, Sumedang kek, kagak ada yang tahu, kan gitu kan. Saya kan terang-terangan ngasih tahu, saya menghambat di mana?” kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

“Orang kalau punya otak yang waras, dia bisa analisa sendiri. Saya kalau menghambat, orangnya hilang, enggak bisa diperiksa. Pak SN sekarang di kursi pesakitan kok, itu menghambat di mana?” tambahnya.

Kini, Fredrich menjalani pemeriksaan di KPK. Nasib Fredrich selanjutnya, ditahan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik KPK.

Jika ditahan, Fredrich akan menemani dokter Bimanesh yang pada Jumat (12/1) malam sudah mengisi jeruji besi di Rutan Guntur.

KPK: Fredrich Tak Melawan saat Ditangkap

KPK menangkap Fredrich Yunadi di RS Medistra Jakarta Selatan, Jumat (12/1) malam. Penangkapan dilakukan setelah Fredrich memutuskan untuk mangkir dari panggilan KPK di hari yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich beralasan, akan mengikuti sidang etik yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyidik melakukan pencarian secara paralel di sejumlah lokasi di Jakarta. Saat ditangkap, Fredrich bersikap kooperatif.

“Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK,” ujar Febri di Gedung KPK, Sabtu (13/1).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

“Tadi sudah kita tunggu (datang), sejak kemarin sudah kita sampaikan bahwa kita imbau FY (Fredrich) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini, jadi sudah kita tunggu selama hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemudian kita bicarakan setelah diskusi diputuskan tim melakukan proses pencarian,” sambungnya.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP. Saat masih menjadi pengacara Setya Novanto, Fredrich diduga menyusun skenario bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Bahkan, Fredrich dan dr Bimanesh, diduga sudah kongkalikong memesan kamar rumah sakit, setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada November lalu.

Sehari sebelum kecelakaan, Setya Novanto menjadi buronan KPK. Dia menghilang setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Sejauh ini, KPK sudah menjebloskan dr Bimanesh ke penjara. Usai menjalani pemeriksaan selama 13,5 jam, Bimanesh ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.

 

Sumber Berita Ingin Hindari Jumat Keramat, Fredrich Ditangkap dan Tak Melawan : Kumparan.com, Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.