Nasional

Ingin Rujuk Ditolak, Janda Bos Warteg di Brebes Dibunuh Mantan Suaminya

Ingin Rujuk Ditolak, Janda Bos Warteg di Brebes Dibunuh Mantan Suaminya

Pembunuhan Sudarti (45), seorang janda pemilik warteg di Brebes diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri, Samsudin (44). Peristiwa ini dipicu lantaran pelaku meminta rujuk dengan korban. Namun, korban tak berkenan dengan alasan ingin hidup sendiri.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap Samsudin di Sabtu dinihari di Kota Solo. Hal itu berdasarkan olah kejadian Tempat kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, mengarah ke pelaku.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya terkait karena asmara. Pelaku sebelum melakukan perbuatan itu, sempat menelpon mengutarakan niatnya untuk rujuk kembali dengan korban. Tapi korban tidak menghendakinya dengan sesuatu alasan,” ucap Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Sabtu (6/4).

Lokasi ditemukannya mayat perempuan pemilik warteg di Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes, Kamis (4/4).

Dia mengatakan, malam sebelum kejadian, pelaku menghampiri korban di warteg di Desa Jagapura Kecamatan Kersana. “Sesampainya di warteg milik Sudarti, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan gagang golok ke arah kepala bagian belakang sebanyak dua kali. Kemudian pelaku juga mencekik leher korban menggunakan tanganya dan menginjak leher korban dengan kaki,” jelasnya.

Adapun golok itu biasanya digunakan untuk memotong es batu oleh pelaku yang juga bekerja di warung makan milik mantan isterinya itu. Usai menganiaya korban, kata Kapolres, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di lantai.

“Setelah melakukan penganiayaan itu, korban kabur ke suatu tempat dan kita langsung melakukan pengejaran,” kata Mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) itu.

Usai kejadian itu, pihak kepolisian terus beruaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk berkomunikasi secara preventif dengan pihak keluarga korban dan pelaku. Hingga akhirnya pelaku penyerahkan diri ke Mapolresta Surakarta.

Tim Resmob membawa pelaku ke TKP untuk menunjukan barang bukti. Yakni, sebilah golok yang digunakan pelaku menganiaya korban hingga tewas.

“Memang pelaku usai kejadian kabur ke beberapa tempat. Terakhir dia berada di Kota Surakarta dan kita tangkap di sana,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

“Pembunuhan ini tidak direncanakan terlebih dahulu. Tetapi lantaran sakit hati keinginan pelaku untuk rujuk dengan mantan isterinya ditolak,” pungkasnya.

 

 

Baca juga : Viral Video Penangkapan Pelaku Pembunuhan Wanita Calon Pendeta Beredar Dimedsos

 

 

Sumber berita Ingin Rujuk Ditolak, Janda Bos Warteg di Brebes Dibunuh Mantan Suaminya : kumparan

 

 

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.