Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa terbitnya Perppu ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan Ormas.

Wiranto meminta masyarakat tenang. “Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu dengan pertimbangan jernih, karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas,” kata Wiranto saat menggelar keterangan pers di kantor Menkopolkam jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dia juga menegaskan bahwa terbitnya Perppu ini juga bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. “Juga bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah, mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa,” kata Wiranto.

Seperti diketahui pemerintah hari ini mengumumkan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu,” kata Wiranto.

Perppu dibuat karena UU Ormas nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum,” ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Pemerintah menurut Wiranto memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.

“Ini tidak ada dalam UU Nomor 17/2013 tidak termasuk dalam substansi yang harusnya tercantum,” sebutnya.

Selain itu UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau dalam rumusan sekarang ini terbatas ajaran atheisme, marxisme, leninisme. Padahal ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila. Ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 juga mengganggu eksistensi bangsa,” papar Wiranto.

Pemeritah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.

“Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi,” ujar Wiranto.

Dia menegaskan Perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. “Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan,” pungkas Wiranto.

 

Baca juga : Yusril Berpendapat Alasan Pemerintah Terbitkan Perpu Ormas Tak Jelas

 

 

Sumber berita Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas : detik