Ini Dia Tiga Tuntutan Perwakilan Massa Aksi 313 ke Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menerima perwakilan massa aksi 313 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebanyak sembilan orang perwakilan menemui Wiranto, yakni Amien Rais, Usamah Hisyam, Ustaz Sambo, Habib Alkaf, Habib Muhammad, Ustaz Edi, Ustaz Zakir Husain, Abbe Muhambar dan TB M Shiddiq.
“Presiden menugaskan saya menerima utusan peserta demonstrasi dan mendengarkan aspirasi atau tuntutan yang mereka minta,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai pertemuan.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu dilakukan secara tertutup. Awak media yang meliput hanya boleh mengabadikan momen pertemuan selama beberapa menit.
Dalam pertemuan itu perwakilan menyampaikan tiga tuntutan aksi 313 kepada Wiranto. Pertama, meminta pemerintah menghentikan upaya kriminalisasi terhadap para ulama.
Kedua, meminta Presiden Joko Widodo bertemu dengan perwakilan massa aksi.
Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
“Kami berbincang cukup intensif, tabayyun dan saling menghormati satu sama lain,” ucap Wiranto.
Dalam kesempatan itu Wiranto sempat membantah anggapan bahwa Presiden Jokowi menganggap remeh tuntutan massa aksi karena enggan untuk bertemu.
Wiranto menjelaskan, karena jadwal kerja yang padat akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan dia untuk menemui perwakilan massa aksi 313.
“Presiden tidak menerima langsung, bukan berarti mengganggap remeh suara umat. Kalau setiap hari perwakilan aksi unjuk rasa diterima presiden, nanti presiden tak bisa kerja. Karena demonstrasi ini cukup penting, saya terima,” ucapnya.
Sumber berita Ini Dia Tiga Tuntutan Perwakilan Massa Aksi 313 ke Wiranto : kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.