Ini Jawaban Biro Hukum Pemprov DKI, Terkait Pembelian Lahan Sumber Waras Dibatalkan

Ini Jawaban Biro Hukum Pemprov DKI, Terkait Pembelian Lahan Sumber Waras Dibatalkan

Ini Jawaban Biro Hukum Pemprov DKI, Terkait Pembelian Lahan Sumber Waras Dibatalkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, setelah polemik panjang pascatemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Terkait rencana pembatalan ini, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana mengaku, belum mendapatkan arahan atau instruksi dari Gubernur Anies Baswedan.

“Belum, saya belum dapat arahan itu. Belum ada rapat khusus saya diundang terkait dengan yang Sumber Waras,” kata Yayan kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).

Namun begitu, Yayan menyebut jika pihaknya siap menyajikan data-data yang dibutuhkan, bila pembatalan jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras harus diselesaikan di pengadilan.

Apalagi sejuah ini, Yayasan Sumber Waras tidak merasa ada dasarnya untuk mengembalikan Rp191 miliar, saat Pemprov DKI Jakarta menagih pengembalian dana itu.

“Kita paling nanti menyajikan data-data yang ada terkait proses hukumnya, tapi ini kan belum ada. Kalau misalnya nanti tidak sepakat, ya kita selesaikan melalui pengadilan,” paparnya.

“Kan prinsipnya waktu jual beli ada perjanjian antara pihak yang membeli dan yang menjual. Kalau salah satu pihak ada yang ingin batal, tapi pihak lainnya tidak bisa menerima, ya bisa melalui pengadilan,” jelas Yayan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras menyatakan tidak mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta, sehingga pihaknya berniat membawa masalah ini ke meja hijau.

“Ya (Pengadilan) itu harus menunggu kajian dari biro hukum. Biro hukum itu yang sedang kaji. Pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar jadinya sekarang dalam proses pembatalan,” jelasnya.

“Pihak sumber waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar jadinya sekarang dalam proses pembatalan,” ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Sumber Waras senilai Rp800 miliar pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Rencananya, di atas lahan itu akan dibangun rumah sakit kanker karena DKI Jakarta belum memiliki rumah sakit yang khusus menangani kanker.

Simak video dibawah ini:

https://youtu.be/w4gfI8sBM5Y

 

(Baca juga: SANDI: LANGKAH SATU-SATUNYA HINDARI KERUGIAN NEGARA, BATALKAN PEMBELIAN RS SUMBER WARAS)

 

Sumber Berita Ini Jawaban Biro Hukum Pemprov DKI, Terkait Pembelian Lahan Sumber Waras Dibatalkan : Netralnews.com