Nasional

Inilah Bocoran Nota Pembelaan Ahok yang Dibacakan Besok

Inilah Bocoran Nota Pembelaan Ahok yang Dibacakan Besok

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan saat ini tengah menyusun nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan baik dari terdakwa maupun dari kuasa hukum akan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, (24/4/2017) besok.

I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum Ahok membocorkan tiga poin pokok dari beberapa poin yang terdapat dalam pembelaan. Wayan menerangkan, alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Satu, alat-alat bukti yang disinggung pasal 184 ada lima alat bukti ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa. Tidak memenuhi syarat-syarat KUHAP itu, sehingga jadi tidak terbukti,” katanya saat dihubungi, Senin (24/4/2017).

Poin pokok berikutnya, Wayan menjelaskan bahwa yang dilakukan Ahok menurutnya tidak memiliki unsur melawan hukum. Karenanya, dikatakan Wayan, sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada unsur melawan hukum pada perbuatan itu.

Poin ketiga, Wayan mengatakan saat terjadinya dugaan penistaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program kesejahteraan warga sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, artinya Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang.

Sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi ‘barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana’, maka Ahok tidak dapat dikenakan tindakan pidana.

“Ketiga, Pak Basuki di sana kan sedang membawa program budidaya ikan kerapu. artinya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan ketentuan pasal 31 undang-undang pemerintah daerah, berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP,” jelas Wayan.

Ahok dinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana. Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

 

 

Sumber berita Inilah Bocoran Nota Pembelaan Ahok yang Dibacakan Besok : poskotanews.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.