Inilah Fakta Seputar Sidang Dakwaan Kasus Penipuan Bos First Travel
Biro perjalanan umrah First Travel yang dimiliki oleh Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Heri Jerman pada pembacaan dakwaan terhadap ketiga pimpinan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Dalam dakwaan, jaksa Heri menyebut total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 1,31 triliun.
“Adapun dari jumlah 93.295 calon jemaah, hanya 29.985 calon jemaah yang berhasil diberangkatkan dalam rentang waktu November 2016 sampai dengan 14 juni 2017. Sisanya, 63.310 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan,” ucap Heri.
Jaksa Heri menyebutkan, total uang Rp 905 miliar dari para jemaah yang gagal berangkat tidak dikembalikan oleh pihak First Travel. Jaksa menyebut uang biaya perjalan umrah yang telah dibayarkan oleh para calon jemaah sebagain besar disetorkan melalui beberapa rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata yang dibuka pada beberapa bank. Kemudian dipindahkan ke rekening penampungan First Travel di Bank Mandiri.
“Untuk menyembunyikan atau untuk menyamarkan asal-usul uang berasal dari uang setoran para calon jemaah umrah yang dihimpun di dalam rekening penampungan atas nama First Anugerah Karya Wisata, oleh terdakwa 1 (Andika Surachman) sebagian uang tersebut dialihkan dengan cara mentransfer ke rekening pribadi,” ujarnya.
Sementara itu dari dakwaan yang dibacakan jaksa, buat apa saja uang jemaah yang dipakai oleh Bos First Travel tersebut :
Gaji Bos First Travel Rp 1 M Per Bulan, Istrinya Rp 500 Juta
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Heri Jerman, pemilik First Travel itu setiap bulannya mengambil gaji dari uang yang disetorkan jemaah umrah.
“Membayar gaji Andika Surachman per bulan sebesar Rp 1 miliar, gaji Anniesa Desvitasari Hasibuan per bulan sebesar Rp 500 juta,” kata Heri di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Dana Jemaah digunakan untuk Beli barang-barang mewah dan kebutuhan pribadi serta kantor
Andika dan Anniesa juga menggunakannya untuk membeli aset, biaya sewa kantor.
“Lalu ada pembelian 1 buah mobil Fortuner pada tahun 2016 Rp 350 juta atas nama Solihin, pembelian 1 buah mobil Fortuner atas nama Siti Nur Aida. Pembelian 1 buah jam tangan merek Carl F Bucherer dibeli tahun 2015 seharga 200 juta rupiah,” jelas Heri merinci beberapa barang yang dipakai pasangan ini dari uang jemaah.
Tak hanya itu, Anniesa yang terkenal glamor kerap membelanjakan uang jemaah untuk keperluan pribadi seperti membeli tas mewah merek desainer terkenal.
“Pembelian beberapa tas mewah merek Gucci seharga Rp 18 juta, tas Furla seharga Rp 24 juta, dan tas Louis Vuitton seharga Rp 30 juta,” ucapnya.
Dana Jemaah First Travel: untuk Beli Restoran hingga Fashion Show
Selain membeli barang-barang mewah, ketiga terdakwa penipuan jemaah umrah First Travel disebut menggunakan dana yang didapat dari para calon jemaah umrah digunakan untuk membeli sebuah restoran. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senis (19/2).
“Untuk pembelian hak berusaha (bisnis) Restoran Golden Day Restaurant milik Love Health yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant sebesar Rp 10 Miliar,” kata Jaksa Heri.
Tak hanya membeli Restaurant, para terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, menggunakan dana jemaah umrah First Travel untuk membiayai keperluan fashion show Anniesa Hasibuan di London.
“Untuk pembayaran sewa booth event (acara) Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 8 Juni 2015. Keduanya diselenggrakan di Trafalgar Square, London sebesar dua miliar rupiah,” tambah Jaksa.
Bayar Gaji karyawan First Travel
Uang para jemaah juga digunakan untuk membayar gaji karyawan First Travel yang besarannya lebih kurang Rp 800 juta per bulan.
“Lebih kurang Rp 800 juta per bulan dikali 30 bulan menjadi Rp 24 miliar,” ucap Heri.
Rp 8,6 M Uang Jemaah Dipakai Bos First Travel Keliling Eropa
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum merinci sejumlah uang jemaah umrah yang dipakai ketiga terdakwa untuk keperluan pribadi.
“Membiayai kepentingan pribadi terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan) dan Kiki Hasibuan yang sama sekali tidak ada hubungannnya dengan pemberangkatan jemaah umrah,” ucap jaksa Heri Jerman saat membacakan dakwaan di PN Depok, Senin (19/2).
Heri menyebut sebanyak Rp 8,6 miliar uang jemaah digunakan Anniesa dan Andika untuk keliling Eropa, dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.
Dalam sidang perdana ini, jaksa mendakwa pasangan suami istri ini dengan dugaan penipuan dan pencucian uang. Mereka terancam penjara paling lama 20 tahun.
Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang merupakan adik kandung Anniesa juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kiki didakwa dengan pasal yang sama dengan pasangan suami istri tersebut.
Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan. Namun, hakim Subandi meminta mereka untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara.
Apalagi dalam sidang ini, ketiga terdakwa tidak didampingi pengacara. Subandi juga tetap menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin (26/2) untuk mendengarkan nota keberatan.
Baca juga : Hotman Jelaskan Kerjasama Umrah Rp 1,3 M Syahrini-First Travel
Sumber berita Inilah Fakta Seputar Sidang Dakwaan Kasus Penipuan Bos First Travel : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.