Nasional

Jaksa Agung Tegaskan Ahok Tidak Terbukti Menista Agama

Jaksa Agung Tegaskan Ahok Tidak Terbukti Menista Agama

Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Menurutnya, Ahok hanya dikenakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

“Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama,” ujar Jaksa Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/4), seperti dilansir Antara.

Pasal 156 A KUHP mengatur kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Jaksa Agung HM Prasetyo

Sedangkan Pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam kasus ini, Jaksa Prasetyo menegaskan Ahok hanya dikenakan Pasal 156 KUHP.

“Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik,” ujarnya.

JPU Ali Mukartono (tengah) di Kementan.

Sebelumnya, tim penuntut umum meyakini Ahok telah melakukan tindak pidana atas ucapannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Pada tuntutannya, penuntut umum menilai Ahok memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 156 KUHP.

“Tidak ada keraguan. Bahwa dakwaan alternatif itu pilihan tindak pidana atau tindak pidana. Tetapi dua-duanya tindak pidana, tapi lebih tepat yang mana. Teorinya begitu,” ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Baca juga: JPU Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

Jaksa Ali menepis keyakinan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan karena didasari oleh kekalahan Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Ali, penjatuhan tuntutan itu berdasarkan pertimbangan dari fakta-fakta yang didapat selama proses persidangan.

Ketua JPU dalam sidang tuntutan Ahok

Jaksa Ali menyebut Ahok sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156 yang merupakan dakwaan alternatif kedua. Salah satu pertimbangannya adalah buku yang berjudul “Merubah Indonesia” yang ditulis oleh Ahok. Dalam buku itu, jaksa Ali meyakini Ahok telah menghina ulama dengan konsekuensi hukum.

“Pertimbangannya, buku yang dibuat bersangkutan (Ahok) diterima sebagai fakta hukum. Di dalam buku itu dijelaskan bahwa yang dimaksud itu adalah pengguna Al-Maidah. Si elit politik istilah beliau, bukan Al-Maidah. Kalau demikian, ini dalam kategori golongan umat islam. Pengguna Al-Maidah itu siapa? Ya golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua. Itu pertimbangannya tadi,” ujar Ali.

 

 

Sumber berita Jaksa Agung Tegaskan Ahok Tidak Terbukti Menista Agama : kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Menteri Zulkifli Hasan Tegaskan Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih ini Bukan dari APBN

Menteri Zulkifli Hasan tegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Merah Putih ini bukan dari APBN.…

2 jam ago

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih Diskon 50% Tarif Listrik untuk Daya 1.300 VA ke bawah

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…

7 jam ago

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…

9 jam ago

Modus Ketua PP Blora Tipu ASN Hingga Ratusan Juta

Modus ketua PP Blora tipu ASN hingga ratusan juta. Polisi membeberkan Modus penipuan yang dijalankan…

23 jam ago

Galon Le Minerale ternyata Isi air tanah sudah beraksi dua tahun

Galon Le Minerale ternyata isi air tanah sudah beraksi dua tahun. Polres Metro Bekasi telah…

1 hari ago

Daya beli Masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun

Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…

2 hari ago