Jaksa Korsel tuntut mantan Presiden Yoon Suk Yeol 10 tahun penjara
Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada hari Jumat 26 Desember 2025.
Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil pada 3 Desember 2024, langkah yang menjadi pertama dalam lebih dari empat dekade dan membuat protes besar-besaran serta konfrontasi politik di parlemen.
Kebijakan itu akhirnya gagal diterapkan dan berujung pada krisis politik nasional.
Sejak dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April lalu, Yoon menghadapi sejumlah proses hukum.
Kasus ini menjadi tuntutan pidana penjara pertama yang diajukan jaksa atas tindakan soal deklarasi darurat militernya.
Dalam berkah tuntutan, jaksa juga menuding Yoon merintangi proses hukum dengan memberikade diri di kompleks kepresidenan guna menghalangi penyidik yang hendak melakukan penangkapan.
Ia dinilai telah menyalahgunakan institusi negara untuk menutupi perbuatannya.
“Perbuatan kriminal terdakwa telah merusak hukum dan ketertiban di Republik Korea secara serius serta melukai kepercayaan rakyat yang memilihnya sebagai presiden,” kata jaksa di persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga menambahkan Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan terus membenarkan kebijakan darurat militer.
Di luar masalah ini, Yoon masih menghadapi tiga persidangan lain, termasuk dakwaan memimpin upaya kudeta yang dapat berujung hukuman maksimal.
Baca juga: Tigran Denre Sonda menyerahkan diri ke polisi setelah cape jadi buronan

