Gosip Artis

Jaksa Sebutkan Pengusaha Pengguna Jasa Vanessa Angel: Rian Subroto

Jaksa Sebutkan Pengusaha Pengguna Jasa Vanessa Angel: Rian Subroto

Nama pengusaha yang diduga menggunakan jasa artis Vanessa Angel, akhirnya diungkap di sidang perdana dua muncikari Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska.

Pengusaha itu bernama Rian Subroto. Tak hanya Vanessa, Rian diduga juga memakai jasa artis lainnya, Avriellya Shaqilla.

“Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2019 terdakwa (Endang) mengirim pesan WhatsApp ke HP milik saudari Vanessa Angel yang isi dari percakapan tersebut adalah terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan sex komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya. Dan saudari Vanessa Angel mengiyakan tawaran tersebut,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3).

Dari menawarkan jasa Vanessa ke Rian itu, Endang mendapatkan Rp 10 juta. Namun dalam dakwaan, Endang mengaku baru menerima Rp 5 juta karena sisanya masih berada di tangan muncikari lain yakni Fitriandri alias Vitly Jen (masih di proses penyidikan). Sedangkan Tentri mendapat keuntungan lebih banyak yakni Rp 42,5 juta.

Dari jasanya melayani Rian itu, Vanessa diduga mendapatkan Rp 35 juta (Rp 45 juta lain untuk komisi 4 muncikari). Sedangkan Avriellya direncanakan mendapat Rp 15 juta.

Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“(Keduanya bersama-sama) melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (UU ITE),” ujar jaksa.

Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui polisi menangkap Vanessa Angel pada Sabtu (5/1) di Hotel Vaza, Surabaya. Dari rangkaian penangkapan itu, polisi juga turut menciduk Avriellya, Tentri, dan Endang.

Avriellya ditangkap di Tol Waru Juanda saat dalam perjalanan ke Hotel Vaza untuk menemui Rian. Sedangkan Tentri ditangkap di Basura City, Jakarta. Adapun Endang ditangkap saat menunggu Vanessa Angel di kamar lain.

Sebelumnya polisi hanya menyebut nama pengguna jasa Vanessa yakni Rian, seorang pengusaha tambang pasir. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan, Rian berusia 45 tahun dan masih bujangan.

Dari pengakuan Rian, lanjut Harissandi, baru kali ini ia mencoba jasa prostitusi artis.

Harissandi juga mengungkapkan alasan Rian memilih Vanesa Angel sebagai teman kencannya karena sudah merasa cocok.

 

 

Baca juga : Komnas Perempuan Nilai Kasus UU ITE Vanessa Angel Bentuk Kriminalisasi

 

 

Sumber berita Jaksa Sebutkan Pengusaha Pengguna Jasa Vanessa Angel: Rian Subroto : kumparan

Mister

Recent Posts

Artis Raffi Ahmad Diboikot, Amy Qanita Ungkap Kesedihannya

Artis Raffi Ahmad diboikot, Amy Qanita ungkap kesedihannya Ribuan kritik yang mengarah kepada Raffi Ahmad…

1 minggu ago

Modus Dua Suami di Surabaya Jual Istri, Tarif Tembus Rp1 Juta

Modus dua suami di Surabaya jual istri, tarif tembus Rp1 juga Dugaan praktik perdagangan orang…

1 minggu ago

Mitchell Baker Bersinar, Georgetown petik Kemenangan

Mitchell Baker Bersinar, Georgetown petik Kemenangan Nama Mitchell Baker kembali menjadi perhatian setelah striker Timnas…

1 minggu ago

6.097 Dapur MBG terancam Berhenti Operasi, Apa penyebabnya?

6.097 dapur MBG terancam berhenti operasi, apa penyebabnya? Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi…

1 minggu ago

Vietnam Dapat Kepercayaan Gelar Piala AFF U-23 2027

Vietnam dapat kepercayaan gelar Piala AFF U-23 2027 Vietnam akan mencatat sejarah baru dalam perjalanan…

1 minggu ago

Tindak Pelaku pembakaran Karhutla, Polda tetapkan 33 tersangka

Tindak pelaku pembakaran Karhutla, Polda tetapkan 33 tersangka Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

1 minggu ago

This website uses cookies.