Jawaban KPK Soal Agus Rahardjo Dilaporkan Mantan KPK Gadungan
Madun Hariyadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan korupsi pengadaan peralatan IT di gedung baru KPK. Pelaporan itu dikaitkan dengan isu pelemahan, KPK menyebut biar masyarakat saja yang menilai.
“Kami belum mengetahui dan belum menyimpulkan sampai sejauh itu (isu pelemahan). Tapi saya kira publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait dengan ketika tiba-tiba ada pelaporan-pelaporan yang mungkin saja tidak logis substansinya, tapi itu kemudian dilaporkan dengan tujuan-tujuan yang belum kita ketahui,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Bareskrim sendiri belum memproses laporan itu karena dianggap masih ‘prematur’. Pasalnya, dalam laporan itu, Madun tidak menyertakan bukti pendukung, melainkan hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan berasal dari pemenang lelang.
KPK pun sudah mendengar hal itu. Lembaga antirasuah ini meyakini laporan yang dibuat tanpa dukungan informasi lengkap atau bertujuan mendiskreditkan orang-orang tertentu pasti akan ditindak sesuai prosedur hukum.
Madun rupanya pernah berurusan dengan hukum terkait KPK. Bukan dalam perkara rasuah, Madun justru dipidana atas kasus penipuan sebagai ‘KPK gadungan’.
“Yang pasti apa pun informasinya, kami tetap akan bekerja semaksimal mungkin. Dan saya kira pimpinan juga menyadari bahwa ketika kita sedang menangani kasus-kasus yang besar, misalnya, atau dalam kondisi-kondisi tertentu, hal-hal yang seperti ini bukan tidak mungkin akan terjadi,” terang Febri.
“Jadi sejak awal KPK sebenarnya punya sejarah panjang hal-hal yang seperti itu. Jadi kami akan tetap fokus pada pelaksanaan tugas utama yang diberikan kepada KPK,” pungkasnya.
Madun Hariyadi Pernah Jadi ‘KPK Gadungan’
Madun Hariyadi, pria yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke polisi, merupakan mantan terpidana kasus ‘KPK gadungan’. Apa kata Madun soal kasus itu?
“Yang dulu itu kan sebenarnya nggak seperti itu. Sebenarnya nggak ada istilah orang diperas, ditipu, itu nggak ada,” ujar Madun saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/10/2017).
Madun divonis 9 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan. Dalam kasus itu, hakim menyatakan Madun mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK untuk memeras pejabat Kementerian PDT.
Madun menyangkal fakta-fakta persidangan tersebut. Meski begitu, dia sudah menerima hukuman yang dia dapatkan itu.
“Bukti persidangan juga nggak ada. Saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul seperti itu. Bukti di persidangan juga nggak ada. Yang katanya itu rompilah, ID card palsulah. Itu nggak ada di persidangan juga. Tapi saya pikir itu anggaplah saya sudah terima,” kata Madun.
Terkait dengan laporannya mengenai Agus Rahardjo itu, Madun belum mau berkomentar banyak, terutama pada tak adanya bukti yang mendukung laporan itu. Pada Senin (2/10/2017), Madun mengadukan Agus terkait pengadaan peralatan IT gedung baru KPK yang hanya berlandaskan informasi-informasi dengan klaim berasal dari peserta lelang.
“Saya itu melaporkan bukan untuk dipublikasikan. Karena momentum sekarang ini, takutnya ditunggangi kepentingan. Makanya untuk sementara saya cooling down dulu,” ujar Madun.
Sumber Berita Jawaban KPK Soal Agus Rahardjo Dilaporkan Mantan KPK Gadungan : Detik.com
Sapi kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba mati. Sapi milik Dedi Irawan, peternak dari Polewali…
Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…
Jalan Kb.Sukabumi rusak hingga warga pertanyakan uang pajak. Ada sebuah spanduk berwarna putih dengan tulisan…
Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…
Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…
KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…
This website uses cookies.