Jika Ada Indikasi Pelanggaran, KY akan Selidiki dan Investigasi Hakim Ifa

Jika Ada Indikasi Pelanggaran, KY akan Selidiki dan Investigasi Hakim Ifa

Jika Ada Indikasi Pelanggaran, KY akan Selidiki dan Investigasi Hakim Ifa

Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi berkicau bila ketua majelis Saipul Jamil, Ifa Sudewi menerima sejumlah uang dalam perkara itu. Kini, Ifa menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

“Mutasi dan promosi seorang hakim tentu saja merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), tetapi hal tersebut tidak merupakan hambatan untuk memeriksa yang bersangkutan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar pimpinan KY Maradaman Harahap dalam pesan singkatnya, Rabu (14/6/2017).

Menurutnya KY berwenang untuk melakukan investigasi dan penyelidikan eksternal jika memang ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Ifa.

“Kalau ada bukti terima suap silahkan dilaporkan ke KY supaya bisa segera di proses, tapi berita tersebut tentu saja menjadi perhatian KY untuk menelusuri lebih lanjut,” imbuh Maradaman.

Sebagaimana diketahui, Ifa disebut Rohadi menerima suap saat menjadi ketua majelis Saipul Jamil. Rohadi diminta bantuan Ifa untuk mengkondisikan pelantikan Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo. Untuk itulah, ia menerima suap dari Saipul Jamil sebesar Rp 250 juta, lewat beberapa perantara.

Namun, Rohadi keburu tertangkap KPK saat menerima uang dari pengacara Berthanatalia. Rencananya, uang itu akan diserahkan ke Ifa di Surabaya.

“Belum sampai (ke Ifa). Nanti sampainya (ke tangan Ifa), belum saya antarkan ke Surabaya,” kata Rohadi saat diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6) kemarin.

Perjalanan karier Ifa sendiri terhitung lancar, tak perlu waktu lama baginya untuk dipromosikan. Mengawali karir sebagai calon hakim PN Magelang di tahun 1986-1991, hingga menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara, pada November 2013- 16 Juni 2016, kemudian di tahun yang sama menjadi ketua PN Sidoarjo. Terakhir dirinya dipromosikan jadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Mei 2017.

Hingga saat ini, detikcom terus mencoba menghubungi Ifa Sudewi untuk mengklarifikasi kesaksian Rohadi, tetapi belum mendapatkan jawaban. Telepon dan SMS yang dikirim tidak direspon.

 

Baca juga : Hakim Ifa Disebut Terima Suap Tapi Dipromosikan, Ada Apa dengan Pimpinan MA?

 

 

Sumber berita Jika Ada Indikasi Pelanggaran, KY akan Selidiki dan Investigasi Hakim Ifa : detik