Politik

Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK

Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan akan memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto yang akhir pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi beranggapan pemanggilan paksa juga dapat dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, jika Novanto dipaksa datang memenuhi pemeriksaan.

“Kalau dia (KPK) panggil paksa, pansus juga akan panggil paksa. Kita juga punya wewenang pansus dalam hal ini,” ujar Fredrich di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/11).

Image result for Fredrich di Gedung Mahkamah KonstitusiImage result for Fredrich di Gedung Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi

Wacana pemanggilan paksa Novanto mencuat setelah Ketua DPR RI itu tak datang pada panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto tak hadir dengan alasan KPK harus mendapat izin Presiden Joko Widodo sebelum melakukan pemeriksaan. Padahal, ini merupakan pemeriksaan ketiga Novanto sebagai saksi untuk tersangka

Tak hanya itu, Novanto juga mengajukan uji materi terhadap dua pasal di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Kedua pasal yang diuji materi, yakni Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 UU KPK.

“Kalau mereka, menyangkut kepentingan sebagai orang yang dipanggil, mereka menunggu MK. Sekarang apakah Pak Setya Novanto tidak bisa memperlakukan (KPK) dengan sikap yang sama?” ucap Fredrich.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi

Perwakilan KPK diketahui tak pernah hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket hingga panggilan ketiga pada 17 Oktober lalu. Lembaga antirasuah itu beralasan menunggu proses hukum di MK terkait uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pansus Hak Angket terhadap KPK dibentuk DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK. Tim itu sempat memaparkan ke publik kesimpulan sementara yang berisi dugaan pelanggaran-pelanggaran KPK.

Pada kesempatan sama, Fredrich juga menilai upaya KPK memeriksa Novanto terlihat dipengaruhi oleh unsur politik. Ia menuding ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghabisi Partai Golkar pimpinan kliennya.

“Hawa politiknya sangat-sangat tinggi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggemboskan baju kuning,” katanya.

 

(Baca juga: SETYA NOVANTO MANGKIR LAGI DARI PEMERIKSAAN KPK INILAH 7 POIN ALASANNYA)

 

Sumber Berita Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK : Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

1 bulan ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

1 bulan ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

1 bulan ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

1 bulan ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

1 bulan ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

1 bulan ago