Jokowi Kaget dengan Revisi UU MD3 dan Enggan Tandatangani

Jokowi Kaget dengan Revisi UU MD3 dan Enggan Tandatangani

Jokowi Kaget dengan Revisi UU MD3 dan Enggan Tandatangani

DPR sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo atas revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang sudah disahkan di rapat paripurna. UU itu menuai kritik luas karena dinilai membuat DPR antikritik dan kebal hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hasil revisi UU MD3 itu juga membuat Presiden Jokowi terkejut. Sebab, awalnya pembicaraan saol revisi hanya seputar penambahan kursi pimpinan saja.

“Beliau saya jelaskan, beliau ‘wah ini kok sampai begini?’ ini sudah menjadi heboh di masyarakat. Beliau mempertimbangkan ini menimbulkan perdebatan yang sangat luas di masyarakat,” ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, usai melapor ke Jokowi, Selasa (20/2).

Dia mengaku memang tidak melaporkan dinamika yang terjadi dalam pembahasan UU MD3 kepada Jokowi. Dinamika tersebut, kata Yasonna, baru dilaporkan pada hari ini.

Menkumham Yasonna Laoly

“Saya kan belum menyampaikan dinamikanya apa, ini baru saya laporkan ke Bapak Presiden. Jadi beliau tidak aware sama sekali dan saya tidak laporkan sama sekali,” ujarnya.

Yasonna beralasan, ia baru melaporkan lantaran saat itu ada keinginan tinggi agar ada pelantikan pimpinan tambahan dipercepat. “Saya jelaskan juga, ‘Pak Presiden, ini yang kita capai ini sudah membuang hampir 2/3 dari usulan teman-teman DPR’,” jelasnya.

Yasonna menambahkan, awalnya DPR dan pemerintah hanya menyepakati revisi UU MD3 terkait tambahan kursi pimpinan. Namun, dalam perkembangannya, DPR meminta revisi pasal lain, termasuk menyoal hak imunitas. Padahal, dua per tiga dari usulan tersebut sudah ditolak pemerintah.

“Tetapi saya jelaskan, ini kan perdebatan panjang, kalau saya tidak menerima itu tidak ada pengesahan MD3 pada waktu itu. Jadi dinamika politik ini sangat cepat,” kata Yasonna soal alasan tetap setujui revisi UU MD3.

Salah satu ketentuan di revisi tersebut adalah hak imunitas untuk anggota DPR yang tak bisa dilaporkan atas ucapan atau tindakan yang terkait dengan tugasnya sebagai anggota dewan.

“Bahwasanya sekarang teman-teman DPR merasa perlu perlindungan di dalam melakukan hak-hak konstitusionalnya, tapi kalau itu dianggap melanggar konstitusi ya kita uji saja. Enggak usah terlalu hebohlah, uji saja di Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.

Pimpinan DPR soal Presiden Tak Mau Teken UU MD3: Itu Domain Pemerintah

Menanggapi ke engganan Presiden tandatangani hasil revisi tersebut, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pembahasan UU MD3 sudah melalui prosedur. Sehingga, menurut Taufik, setelah disahkan dalam sidang paripurna, maka UU MD3 sudah menjadi ranah pemerintah.

“Tentunya ini domain pemerintah, karena itu sudah diputuskan dalam paripurna, bukan domain DPR lagi,” ucap Taufik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2).

Menurut Taufik, apabila Jokowi masih belum menyetujui hasil dari UU MD3, maka DPR memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk membahas hal itu dengan Kemenkumham.

“Seandainya presiden dalam posisi terakhir belum setuju, masih perlu pendalaman. Ya kita beri kesempatan sepenuhnya kepada presiden. Karena kan ujungnya memang harus persetujuan pemerintah dengan DPR. Memang selama ini Pak Yasonna mungkin katakanlah secara internal perlu dikonsolidasikan lagi,” tutur Wakil Ketua Umum PAN itu.

Taufik Kurniawan

Menurut Taufik, persoalan ini merupakan bagian dari dinamika politik. Sehingga, DPR menghormati apapun keputusan presiden mengenai hasil revisi UU MD3.

“Kita apresiasi apapun keputusan presiden. Pemerintah sungguh secara prosedural sudah dilalui. Tapi barangkali ada pendalaman yang perlu dikonsolidasikan secara internal, DPR memahami itu,” paparnya.

Namun, Taufik mengatakan, ia tak sependapat jika DPR dianggap menyembunyikan sejumlah perubahan pasal-pasal hasil revisi UU MD3.

“Ya silakan saja tanya Pak Yasonna ada yang disembunyikan tidak? Karena kan yang ikut pleno Baleg kan Pak Yasonna. Pimpinan DPR enggak ikut,” pungkas Taufik.

 

 

Baca juga : Pakar Hukum: Revisi UU MD3 Picu DPR Salah Gunakan Kekuasaan

 

 

Sumber berita Jokowi Kaget dengan Revisi UU MD3 dan Enggan Tandatangani : kumparan.com