Jokowi Tegaskan Pergub DKI 146 Bukan Izin Reklamasi

Jokowi Tegaskan Pergub DKI 146 Bukan Izin Reklamasi

Jokowi Tegaskan Pergub DKI 146 Bukan Izin Reklamasi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta baik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai presiden.

Jokowi memberikan klarifikasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 146 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis Pantai Utara, Jakarta. Kata Jokowi, Pergub tersebut bukanlah izin pembangunan reklamasi, melainkan petunjuk teknis.

“Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” kata Jokowi di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/1).

Image result for Presiden Jokowi (Foto: Dikhy Sasra/detikFoto)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Jokowi menandatangani Pergub 146/2014 pada tanggal 26 September 2014. Jokowi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014. Artinya Pergub itu diterbitkan satu bulan sebelum Jokowi dilantik.

Kelanjutan proyek reklamasi menjadi perdebatan setelah Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan berencana menghentikan proyek tersebut, sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Maritim mencabut moratorium proyek reklamasi dan akan melanjutkan proyek tersebut. Kisruh antara pemerintah pusat dengan DKI belum terselesaikan.

Wakil ketua DPR Fahri Hamzah sempat meminta agar Jokowi turun tangan menyelesaikan persoalan Reklamasi Teluk Jakarta.

Jokowi kembali menegaskan, sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. “Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” kata Jokowi.

Berbeda dengan Jokowi, sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.

“Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut JK, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.

“Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya,” kata dia.

JK juga mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan tersebut.

“Menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah,” kata dia.

JK menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.

“Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang (reklamasi teluk Jakarta), bagaimana bongkar ulangnya? kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai ada yang memelihara,” kata Jusuf Kalla.

Jokowi: Saya Tak Pernah Keluarkan Izin untuk Reklamasi!
Presiden Jokowi (Foto: Dikhy Sasra/detikFoto)

Jokowi: Saya Tak Pernah Keluarkan Izin untuk Reklamasi!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal polemik reklamasi kawasan teluk Jakarta. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun saat jadi Presiden RI.

“Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.

“Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa,” kata Jokowi.

Ditegaskan Jokowi, pergub tersebut bukan untuk memberi izin reklamasi.

“Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” jelas Jokowi.

Video 20Detik: Suasana Terkini di Pulau Reklamasi

 

 

Sumber Berita Jokowi Tegaskan Pergub DKI 146 Bukan Izin Reklamasi : Cnnindonesia.com, Detik.com