Gosip Artis

Jonru Didakwa 3 Pasal Sekaligus, Terancam Penjara 4 Hingga 6 Tahun

Jonru Didakwa 3 Pasal Sekaligus, Terancam Penjara 4 Hingga 6 Tahun

Terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial Jonru Ginting menjalani sidang perdananya dengan pembacaaan dakwaan di Pengadialan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya terhadap Jonru, mengganjar 3 pasal sekaligus.

Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muchlis Jonru diduga melakukan ujaran kebencian yang disebar melaui akun Facebooknya. “Ia mengunggah pernyataan-pernyataan secara terus menerus dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.com/Jonruginting,” kata Muchlis usai pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

“Salah satunya dia bilang Presidenn Jokowi memiliki asal usul tidak jelas. Indonesia dulu dijajah Belanda dan Jepang, sekarang dijajah mafia Cina. Dan anjuran menolak shalat ied di lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraisy Syihab,” kata Muchlis.

Maka dari itu lanjut Muchlis, Jonru didakwa dengan 3 pasal sekaligus dan terancam pidana 4-6 tahun. Pertama, Jonru diduga melanggar pasal 28 ayat 2 junto 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua, Jonru didakwa dengan pasal 4 huruf b angka 1 junto pasal 16 uu no 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Alternatif ketiga sebenarnya diatur dan diancam pidana dengan pasal 156 KUHP junto pasal 64 ayat 1. Jadi perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut untuk waktunya, dari Juni hingga Agustus 2017,” tutup Muchlis.

Sebelumnya Jonru dilaporkan oleh seseorang bernama Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017. Ia dilaporkan lantaran unggahannya di beberapa akun sosial media miliknya mengandung unsur SARA, dalam kurun Maret hingga Agustus 2017.

 

 

Baca juga : Sidang Dakwaan Dimulai, Diawali Teriakan Takbir dari Jonru Ginting

 

 

Sumber berita Jonru Didakwa 3 Pasal Sekaligus, Terancam Penjara 4 Hingga 6 Tahun : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

3 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

3 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.