Nasional

Jubir HTI Mengatakan Perppu Ormas Bukti Kedzaliman Pemerintah

Jubir HTI Mengatakan Perppu Ormas Bukti Kedzaliman Pemerintah

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, merupakan bentuk kedzaliman dan tindak kesewenang wenangan pemerintah.

Terlebih tujuan pembentukan Perppu tersebut untuk memudahkan pembubaran HTI. Sebelumnya Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan akan diumumkan Rabu (12/7/2017).

Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.

“UU Ormas, khususnya dalam pasal pembubaran, yang dibuat sedemikian rupa, dimaksudkan tentunya untuk melindungi Ormas dari kedzaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah Ormas tanpa dasar yang jelas. Ketika ketentuan itu diubah, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak dzalim,” kata Ismail Yusanto, Rabu (12/7/2017).

Diungkapkannya, pemerintah telah menjadi contoh buruk dlm ketaatan pada UU. Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu.

Sementara, imbuh Ismail, secara obyektif, seperti yang dijelaskan oleh Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum.

“Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTIadalah kelompok dakwah berbadan hukum legal,” tegas Ismail.

Menurutnya sesuai tujuannya, HTI selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar.

Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dan Fadli Zon

“Kenapa dibubarkan? Sementara diluar sana banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?” ujar jubir HTI ini.

“Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam,” lanjutnya.

Diketahui, Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan akan diumumkan pada Rabu (12/7/2017).

Payung hukum pembubaran ormas tersebut berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

(Baca juga : SOAL PERPPU ORMAS, FADLI ZON TUDING JOKOWI DIKTATOR DENGAN FORMAT BARU)

 

Sumber Berita Jubir HTI Mengatakan Perppu Ormas Bukti Kedzaliman Pemerintah : Netralnews.com

 

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.