Kadus Karet di Bantul Akui Larang Warga Non-Muslim Tinggal di Daerahnya
Slamet Jumiarto (42), ditolak tinggal di Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Perangkat desa setempat menolak Slamet karena dia agamanya Katolik, bukan Islam.
Kepala Dusun (Kadus) Karet, Iswanto, membenarkan adanya penolakan itu. Menurut Iswanto, penolakan itu karena di dusunnya ada surat keputusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet.
Surat keputusan dengan Nomor: 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 tentang Persyaratan Pendatang Baru di Pedukuhan (Dusun) Karet. Dalam surat itu disebut pendatang baru yang hendak tinggal di Dusun Karet harus Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan paham yang dianut oleh penduduk di dusun tersebut.
“Aturannya itu intinya, penduduk luar Karet yang beli tanah (mengontrak) itu tidak diperbolehkan yang non-muslim. Sudah kesepakatan warga masyarakat,” ujar Iswanto, Selasa (2/4).
Iswanto mengatakan untuk perkara Slamet itu disebabkan oleh adanya kesalahan pada jasa perantara tempat di mana dia mengontrak. Sehingga, kata dia, Slamet tidak mengetahui peraturan yang ada di Dusun Karet.
“Pak Slamet masuk di Karet melalui jasa perantara, dan nggak tahu terkait aturan yang dibuat sejak 2015,” kata dia.
Sementara itu, Slamet saat dimintai keterangannya secara terpisah sangat menyayangkan adanya aturan itu. Menurut dia, aturan melarang warga non-muslim di suatu daerah harusnya sudah tidak lagi berlaku.
“Karena bagi saya, itu bertentangan dengan ideologi pancasila dan undang-undang, mengharuskan supaya warga pendatang yang ngontrak atau tinggal harus beragama Islam itu tertulis di dalam di surat peraturan. Surat oktober 2015. Sudah berlaku sudah 2015,” ujarnya.
Baca juga : Dusun Karet, Bantul Menolak Slamet Tinggal Hanya Karena Non Muslim
Sumber berita Kadus Karet di Bantul Akui Larang Warga Non-Muslim Tinggal di Daerahnya : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.