Nasional

KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal 156a dalam KUHP

KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal 156a dalam KUHP

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KAKB UI) meminta pemerintah mencabut pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang membahas mengenai penodaan agama itu dinilai tidak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia.

Juru bicara KAKB UI, Ikravany Hilman, saat pembacaan sikap organisasinya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017), mengatakan, pihaknya sudah mengadakan petisi di lingkungan kampus UI, termasuk kepada para alumni. Hasilnya, kata dia, ada 1.168 orang setuju dan menandatangi petisi agar pemerintah mencabut pasal penodaan agama. Aksi pengumpukan tanda tangan masih berlanjut sampai saat ini.

KAKB UI dalam pernyataan sikapnya secara tegas menolak dan mengecam vonis pidana penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan terpidana lainnya, termasuk menolak penggunaan pasal serupa untuk yang lain. Mereka menilai UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP adalah produk hukum yang anti demokrasi, melanggar HAM, dan nilai-nilai keberagaman Indonesia.

“Mendesak eksekutif, legislatif, dan yudikatif segera mencabut dan merevisi UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP. Setidak-tidaknya menetapkan moratorium atas ketentuan perundangan tersebut. Pasalnya norma dan aturan tersebut bermasalah dan menjadi akar permasalahan serius yang mengancam kerukunan umat beragama Indonesia,” kata Ikravany.

Baca juga : Muncul Petisi Desak Jokowi Hapus Pasal Penodaan Agama, Setujukah?

Menurut Ikravany, sikap yang mereka nyatakan dilatarbelakangi hukuman pidana penodaan agama yang dijatuhkan terhadap Ahok. Namun ia menyatakan, Ahok bukan satu-satunya alasan mereka menyuarakan sikap itu.

“Ahok adalah pintu masuk untuk menyuarakan bahwa yang terjadi saat ini bukanlah yang kita inginkan sebagai satu kesatuan, satu bangsa,” kata Ikravany.

Selain tak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia, Ikravany menyatakan pasal penodaan agama juga rentan dipolitisasi. Ia menganggap hal itu sudah terjadi saat perhelatan Pilkada DKI 2017 yang disebutnya sangat kental dengan politik identitas.

“Terjadi politik identitas yang dikumandangkan di mana-mana. Dan kami rasa itu sudah sampai pada level yang darurat,” kata Ikravany.

 

 

Sumber berita KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal 156a dalam KUHP : kompas.com

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

16 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

17 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.