Nasional

KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal 156a dalam KUHP

KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal 156a dalam KUHP

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KAKB UI) meminta pemerintah mencabut pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang membahas mengenai penodaan agama itu dinilai tidak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia.

Juru bicara KAKB UI, Ikravany Hilman, saat pembacaan sikap organisasinya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017), mengatakan, pihaknya sudah mengadakan petisi di lingkungan kampus UI, termasuk kepada para alumni. Hasilnya, kata dia, ada 1.168 orang setuju dan menandatangi petisi agar pemerintah mencabut pasal penodaan agama. Aksi pengumpukan tanda tangan masih berlanjut sampai saat ini.

KAKB UI dalam pernyataan sikapnya secara tegas menolak dan mengecam vonis pidana penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan terpidana lainnya, termasuk menolak penggunaan pasal serupa untuk yang lain. Mereka menilai UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP adalah produk hukum yang anti demokrasi, melanggar HAM, dan nilai-nilai keberagaman Indonesia.

“Mendesak eksekutif, legislatif, dan yudikatif segera mencabut dan merevisi UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP. Setidak-tidaknya menetapkan moratorium atas ketentuan perundangan tersebut. Pasalnya norma dan aturan tersebut bermasalah dan menjadi akar permasalahan serius yang mengancam kerukunan umat beragama Indonesia,” kata Ikravany.

Baca juga : Muncul Petisi Desak Jokowi Hapus Pasal Penodaan Agama, Setujukah?

Menurut Ikravany, sikap yang mereka nyatakan dilatarbelakangi hukuman pidana penodaan agama yang dijatuhkan terhadap Ahok. Namun ia menyatakan, Ahok bukan satu-satunya alasan mereka menyuarakan sikap itu.

“Ahok adalah pintu masuk untuk menyuarakan bahwa yang terjadi saat ini bukanlah yang kita inginkan sebagai satu kesatuan, satu bangsa,” kata Ikravany.

Selain tak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia, Ikravany menyatakan pasal penodaan agama juga rentan dipolitisasi. Ia menganggap hal itu sudah terjadi saat perhelatan Pilkada DKI 2017 yang disebutnya sangat kental dengan politik identitas.

“Terjadi politik identitas yang dikumandangkan di mana-mana. Dan kami rasa itu sudah sampai pada level yang darurat,” kata Ikravany.

 

 

Sumber berita KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal 156a dalam KUHP : kompas.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

19 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.