Politik

Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah

Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Perppu ini mengatur kewenangan Ditjen Pajak untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Lalu kapan Ditjen Pajak bisa melakukan cek dan ricek data nasabah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini akan mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah dan saat ini tengah disiapkan. Sri Mulyani menargetkan selesai pada akhir Juni tahun ini.

Sri Mulyani&Chelsea Islan bacakan surat Kartini

Timeline akan kami coba, kami harap ini bisa selesai sebelum 30 Juni dan dalam periode ini kami sosialisasikan dan konsultasi dengan OJK dan seluruh lembaga jasa keuangan,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/5).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan PMK yang mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah penting untuk mengurangi penyalahgunaan data nasabah oleh petugas pajak. Muliaman menyebutnya malapraktik.

“Bank-bank dan industri keuangan, juga menerima pertanyaan bagaimana ini dan itu serta seterusnya, banyak hal yang perlu diluruskan, protokol ini nanti akan disiapkan sedemikian rupa sehingga mengurangi malapraktik atau tindakan yang tidak sesuai hukum,” paparnya.

Menurutnya, jika aturan turunan dalam bentuk PMK tersebut terbit, maka perbankan dan industri keuangan lainnya akan merasa tenang dan dapat beraktivitas seperti biasanya.

“Tidak hanya industri merasa tenang, tapi Ditjen Pajak juga, istilahnya back to normal kami beraktivitas,” jelasnya.

 

Sumber Berita Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

3 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

3 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.