Politik

Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah

Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Perppu ini mengatur kewenangan Ditjen Pajak untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Lalu kapan Ditjen Pajak bisa melakukan cek dan ricek data nasabah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini akan mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah dan saat ini tengah disiapkan. Sri Mulyani menargetkan selesai pada akhir Juni tahun ini.

Sri Mulyani&Chelsea Islan bacakan surat Kartini

Timeline akan kami coba, kami harap ini bisa selesai sebelum 30 Juni dan dalam periode ini kami sosialisasikan dan konsultasi dengan OJK dan seluruh lembaga jasa keuangan,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/5).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan PMK yang mengatur mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah penting untuk mengurangi penyalahgunaan data nasabah oleh petugas pajak. Muliaman menyebutnya malapraktik.

“Bank-bank dan industri keuangan, juga menerima pertanyaan bagaimana ini dan itu serta seterusnya, banyak hal yang perlu diluruskan, protokol ini nanti akan disiapkan sedemikian rupa sehingga mengurangi malapraktik atau tindakan yang tidak sesuai hukum,” paparnya.

Menurutnya, jika aturan turunan dalam bentuk PMK tersebut terbit, maka perbankan dan industri keuangan lainnya akan merasa tenang dan dapat beraktivitas seperti biasanya.

“Tidak hanya industri merasa tenang, tapi Ditjen Pajak juga, istilahnya back to normal kami beraktivitas,” jelasnya.

 

Sumber Berita Setelah Ada Aturan Ini Ditjen Pajak Mulai Cek Data Nasabah : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.