Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri
Pelaku kejahatan semakin sadis, bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api atau senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, warga boleh membela diri dengan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik.
“Kalau perlu masih bisa dilakukan untuk membela diri, tidak masalah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan penggunaan stun gun untuk membela diri tidak jadi masalah sepanjang memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Nggak masalah kalau ada izinnya,” tuturnya.
Lagipula, menurutnya, membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak diatur dalam undang-undang. “Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri,” ujarnya.
Aksi kejahatan bersenjata api selama beberapa hari terakhir menewaskan dua orang, yakni Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23). Kedua korban cukup berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan tanpa mempersenjatai diri.
Baca juga : Polisi Amankan Miras dan Senjata Tajam dari Bedeng Liar Kalijodo
Sumber berita Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri : detik
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.