Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri
Pelaku kejahatan semakin sadis, bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api atau senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, warga boleh membela diri dengan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik.
“Kalau perlu masih bisa dilakukan untuk membela diri, tidak masalah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan penggunaan stun gun untuk membela diri tidak jadi masalah sepanjang memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Nggak masalah kalau ada izinnya,” tuturnya.
Lagipula, menurutnya, membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak diatur dalam undang-undang. “Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri,” ujarnya.
Aksi kejahatan bersenjata api selama beberapa hari terakhir menewaskan dua orang, yakni Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23). Kedua korban cukup berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan tanpa mempersenjatai diri.
Baca juga : Polisi Amankan Miras dan Senjata Tajam dari Bedeng Liar Kalijodo
Sumber berita Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri : detik
PAN nilai Prabowo pantas pimpin Indonesia hingga periode ke 2 Wakil Ketua Umum Partai Amanat…
Pria Surabaya dipenjara 4 bulan usai cari uang Rp5.000 di motor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya…
RS Jabar wajib rawat korban begal, Dedi Mulyadi angkat bicara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Sherly Tjoanda tulis pesan rindu, di hari ulang tahun Benny Laos Sherly Tjoanda membagikan pesan…
Rudy Tanoe minta KPK atur waktu pemeriksaan, dugaan bansos Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal…
Tasyi Athasyia bawa kasus hilangnya 12 barang mewah ke Polisi Tasyi Athasyia kembali mengalami mengalami…
This website uses cookies.