Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri
Pelaku kejahatan semakin sadis, bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api atau senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, warga boleh membela diri dengan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik.
“Kalau perlu masih bisa dilakukan untuk membela diri, tidak masalah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan penggunaan stun gun untuk membela diri tidak jadi masalah sepanjang memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Nggak masalah kalau ada izinnya,” tuturnya.
Lagipula, menurutnya, membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak diatur dalam undang-undang. “Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri,” ujarnya.
Aksi kejahatan bersenjata api selama beberapa hari terakhir menewaskan dua orang, yakni Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23). Kedua korban cukup berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan tanpa mempersenjatai diri.
Baca juga : Polisi Amankan Miras dan Senjata Tajam dari Bedeng Liar Kalijodo
Sumber berita Kapolda Metro Perbolehkan Warga Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri : detik
Penggeledahan kembali dilakukan KPK di rumah Yayat Sudrajat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam…
Viral Ji Chang Wook jadi BA Susu Ibu Hamil, bumil ikut antusias Aktor asal Korea…
Prabowo ingin sekolah dan Universitas Gratis, ini kata Abdul Mu'ti Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai…
Profil Amanda Rigby, wanita Inggris yang menjadi Istri Andre Nama Amanda Rigby tengah menjadi perhatian…
Heboh! Harry Vaugan dan Nevy Tania resmi jadi suami istri Masyarakat baru mengetahui kabar pernikahan…
Andre Taulany dan Amanda Rigby resmi menikah, Erin komentar Andre Taulany dan Amanda Rigby membawa…
This website uses cookies.