Nasional

Kapolri Ambil Langkah Politik Soal Ancaman Boikot Anggaran

Kapolri Ambil Langkah Politik Soal Ancaman Boikot Anggaran

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian akan mengambil langkah politik dalam menyikapi usulan anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Misbakhun yang meminta Komisi III DPR tidak membahas anggaran Polri tahun depan.

Tito akan memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan Divisi Hukum Polri untuk bertemu dengan DPR guna membahas aspek hukum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).

Image result for kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama KPKImage result for kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama KPK
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo

“Kami punya proses-proses politik juga. Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3,” kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Tito pun meminta agar DPR tidak menghambat proses penegakan hukum dengan cara memboikot pembahasan anggaran. Menurutnya, pihak kepolisian tidak melanggar undang-undang dan sudah bertindak sesuai dengan aturan yang ada.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo

Dia menambahkan, pihaknya hanya bertugas untuk mengamankan rakyat dan tidak bisa bertindak atas kepentingan kelompok tertentu saja.

“Kalau kami melanggar hukum, undang-undangnya jelas-jelas, mungkin (bisa diboikot). Tapi saya kira tidak sampai ke situ. Ini (anggaran) bukan untuk Tito pribadi, tapi ini untuk 420 ribu anggota polri, mereka yang bertugas untuk mengamankan rakyat,” tutur jenderal polisi bintang empat itu.

Sebelumnya, Misbakhun mengusulkan kepada Komisi III DPR agar anggaran KPK dan Polri tahun 2018 tidak dibahas. Hal ini merupakan buntut dari penolakan Tito, maupun KPK yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani ke rapat pansus hak angket KPK.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo

“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Menurut Misbakhun, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah UU MD3.

Sebab menurutnya, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.

(Baca juga : POLRI TOLAK HADIRKAN MIRYAM DI PANSUS, DPR ANCAM STOP ANGGARAN KPK DAN POLRI)

(Baca juga : KPK MENGATAKAN KALAU ANGGARAN KPK NOL, KITA TIDAK BISA KERJA)

 

Sumber Berita Kapolri Ambil Langkah Politik Soal Ancaman Boikot Anggaran : Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Gubernur Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan

Gubernur Jateng hapus tunggakan pajak dan denda kendaraan. Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat…

14 jam ago

Perjalanan Mudik Lebih Nyaman Bayar Tol Pakai BRIZZI!

Perjalanan mudik lebih nyaman bayar tol pakai BRIZZI!. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI…

23 jam ago

Driver Ojol dapat THR Lebaran Rp1 Juta Per Orang dari Prabowo

Driver ojol dapat THR lebaran Rp1 juta per orang dari Prabowo. Presiden Prabowo Subianto menghimbau…

1 hari ago

Muhammadiyah tetapkan Lebaran 2025 pada Senin 31 Maret

Muhammadiyah tetapkan lebaran 2025 pada Senin 31 Maret. Penetapan ini merupakan keputusan resmi yang diambil…

2 hari ago

Jeje Govinda Bingung saat ditanya Dedi Mulyadi Soal Banjir

Jeje Govinda bingung saat ditanya Dedi Mulyadi soal banjir. Jeje Govinda berhasil meraih jabatan Bupati…

2 hari ago

Heboh Kantor Tempo dapat Kiriman Paket Kepala Babi

Heboh kantor Tempo dapat kiriman paket kepala babi. Paket Misterius tersebut tiba di kantor Tempo…

3 hari ago