Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Jelaskan Mekanisme Pembubaran HTI
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavianmenjabarkan proses pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tito, langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan.
Pemerintah mengutus kejaksaan untuk mengajukan gugatan pembubaran HTI ke pengadilan.
“Tugas pembubaran nanti dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan,” kata Tito di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, di Jakarta Timur, Senin (8/5/2017), seperti dikutip Antara.
(Baca: Pemerintah Akhirnya Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Sementara Polri, kata Tito, akan memberikan sejumlah data terkait kegiatan HTI kepada kejaksaan.
“Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Tito.
Menurut Tito, selain adanya sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti- Pancasila, polisi juga menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut.
“Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi. Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI,” katanya.
Pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI.
Sumber berita Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Jelaskan Mekanisme Pembubaran HTI : kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.