Karena Sudah Tidak Diakui, Polisi Akan Bubarkan Bila HTI Unjuk Rasa
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran itu membuat HTI tidak bisa lagi melakukan kegiatannya karena sudah tidak lagi diakui.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan izin kepada HTI untuk melakukan kegiatan, termasuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Jadi secara organisasi kan mereka sudah dibubarkan, ya kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan dan tidak akan diterima pemberitahuannya, karena kan sudah tidak sah, sudah tidak diakui,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (19/7).
Menurut Setyo, polisi akan langsung membubarkan bila HTI tetap memaksa melakukan unjuk rasa. Ia mengimbau kepada HTI untuk menggugat melalui pengadilan bila tidak setuju dengan pembubaran.
“Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI, pasti akan dibubarkan,” kata dia.
Setyo juga meminta pada para anggota HTI tidak lagi membawa nama-nama HTI dalam melakukan kegiatan. Ia mengingatkan polisi bisa melakukan penindakan bila memang para anggota HTI terbukti melakukan pelanggaran, termasuk bila berpidato membicarakan mengenai khilafah.
“Kalau dia melakukan secara sengaja, secara terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan pasti bisa, karena ada klausul pidananya,” kata dia.
Baca juga : HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama
Sumber berita Karena Sudah Tidak Diakui, Polisi Akan Bubarkan Bila HTI Unjuk Rasa : kumparan
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.