Karyawan Ashanty di Penjara Usai Maling Uang Rp 2 Miliar

Karyawan Ashanty di Penjara Usai Maling Uang Rp 2 Miliar

Karyawan Ashanty di penjara usai maling uang Rp 2 Miliar

Mantan Karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi dipenjara di pihak kepolisian atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan pemalsuan surat.

Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polpres Tangerang Selatan.

Stifan Heriyanto, pengacara dari Ayu, mengatakan kliennya sekarang telah mendekam di tahanan setelah penyidik mengeluarkan surat penahanan resmi.

“Benar adanya Ayu sudah dilakukan penahanan. Per kemarin,” kata Stifan Heriyanto, Depok, Minggu 26 Oktober 2025.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang sebelumnya di buat di Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut soal pemalsuan dokumen.

“Laporan di Tangsel ya, itu terkait 374, terkait penggelapan dan pemalsuan,” jelas Stifan Heriyanto.

Proses pemeriksaan Ayu Chairun Nurisa sekitar kurang lebih 10 jam.

Dalam proses itu penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk memperdalam kasus yang sedang terjadi.

“Kurang lebih 10 jam di Polres Tangsel dengan 57 pertanyaan,” ungkap Stifan Heriyanto.

Ia juga menambahkan, penahan terhadap kliennya telah sah secara hukum.

Surat perintah penahanan telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh pejabat yang berwenang.

“Surat penahanannya sudah turun dan sudah ditandatangani oleh Pak Kasat,” katanya.

Ayu Chairun Nurisa menggelapkan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar.

Dugaan aksi tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

Baca juga: Ngeri, atap lapangan padel di Jakbar ambruk terkena angin kencang