Kasasi Ditolak MA, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah

Kasasi Ditolak MA, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah

Kasasi Ditolak MA, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan penolakan ini maka tindakan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI dianggap tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan laman Informasi Perkara MA, kasasi HTI diputuskan hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi pada Kamis (14/1).

“Tolak kasasi,” tertulis di laman resmi MA pada Jumat (15/2).

Hizbut Tahrir dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2018. Ideologi HTI dianggap berseberangan dengan hukum dan ideologi Indonesia.

Gedung Mahkamah Agung

Pencabutan status itu berdasarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan No 2 Tahun 2017 yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan itu kemudian disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR.

Menanggapi pencabutan status badan hukumnya, Hizbut Tahrir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, banding HTI tetap ditolak.

Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir

 

 

Baca juga : Bagaimana Sikap MUI Terhadap Pembubaran HTI?

 

 

Sumber berita Kasasi Ditolak MA, Pembubaran HTI Sah dan Inkrah : kumparan