Kasat narkoba Tangsel ditangkap, Bareskrim selidiki lebih dalam
Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta satu personel Polda Aceh.
Total delapan anggota kepolisian tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, peredaran delap obat keras tertentu, hingga pengalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dan hasil pengembangan penyelidikan internal yang menemukan dugaan keterlibatan para personel dalam praktik ilegal tersebut.
Enam anggota Polres Tangsel, termasuk AKP Pardiman, telah diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik.
Sementara dua anggota lainnya diproses lebih lanjut dalam ranah pidana oleh Bareskrim.
Dasi hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna.
Tetapi juga terlibat dalam distribusi obat keras jenis etomidate.
Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan akses dan kewenangan mereka di satuan narkoba.
Termasuk mengamankan barang bukti dari penindakan tertentu, lalu menyisihkan sebagian untuk disalahgunakan atau diberikan kepada pihak lain.
Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berurusan dengan kasus narkotika.
Dengan memanfaatkan posisi sebagai aparat penegak hukum untuk menekan atau mengintimidasi.
Praktik ini masih dalam pendalaman untuk memastikan alur distribusi, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Lanjut, Polri juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, baik melalui jalur etik maupun pidana.
Sampai saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi.

