Kasus Penelanjangan di Tangerang Tak Manusiawi, Para Pelaku Harus Dihukum Berat
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggerebekan sepasang kekasih yang dituduh mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi berharap, kasus ini jadi yang terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangan lewat akun Facebook-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (15/11/2017).
“Terkait kejadian pengeroyokan, penganiayaan, maupun persekusi, serta penelanjangan yang tentunya ini tidak manusiawi, saya berharap ini adalah kejadian yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi khususnya di wilayah Indonesia,” ujarnya.
“Negara kita adalah negara hukum, kita dilindungi hukum, Polri hadir memberikan perlindungan hukum kepada siapapun juga,” sambungnya menegaskan.
AKBP Sabilul mengecam kasus persekusi. Dia menegaskan polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan. Dia berharap masyarakat tidak main hakim sendiri.
AKBP Sabilul sendiri merasa prihatin dengan kasus penggerebekan sepasang kekasih yang dituduh mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Apalagi korban ditelanjangi oleh para pelaku sehingga kini mengalami trauma. Ironisnya, dua orang pelaku adalah ketua RT dan RW.
Keenam tersangka yang sudah ditahan yakni G, T, A, I, S dan N. Tersangka G merupakan ketua RW 03 sedangkan T merupakan ketua RT 07/03. Mereka dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan dan perbuatan melanggar hukum. Para tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga : Dalang Persekusi dan Penganiayaan Sejoli di Cikupa Ternyata Ketua RT
Sumber berita Kasus Penelanjangan di Tangerang Tak Manusiawi, Para Pelaku Harus Dihukum Berat : detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.