Kasus Penganiayaan 2 Remaja, Bahar Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor menuntut Bahar bin Smith hukuman pidana 6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap anak.
Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yakni CAJ (18) dan MKU (17).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun pidana penjara kepada terdakwa habib Bahar bin Smith,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6).
Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti kurungan tiga bulan penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak,” kata jaksa.
Atas uraian tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap berada dalam penjara.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Untuk yang memberatkan, kata Jaksa, Bahar pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta sudah ada surat perdamaian dengan salah satu keluarga korban CAJ.
Baca juga: Upaya Mediasi Habib Bahar Smith Usai Menganiaya 2 Remaja Gagal
Sumber Berita Kasus Penganiayaan 2 Remaja, Bahar Smith Dituntut 6 Tahun Penjara: Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.