Nasional

Kebijakan Anies, Membuat Pengayuh Becak Indramayu Senang dan Rais Rezeki di Jakarta

Kebijakan Anies, Membuat Pengayuh Becak Indramayu Senang dan Rais Rezeki di Jakarta

Ada secercah harapan dari pengayuh becak di Indramayu, Jawa Barat untuk bisa kembali mengais rezeki di Ibukota, menyusul dibukanya keran oleh Gubernur DKI Jaya Anis yang membolehkan becak boleh beroperasi kembali di Jakarta.

Meski di media massa, Gubernur Anis membolehkan becak beroperasi, namun kata Caya, 29 seorang pengayuh becak di Kota Indramayu masih belum yakin, kalau kebijakan Orang Nomor Satu di jajaran Pemda DKI Jakarta itu benar-benar diterapkan dan memihak nasib wong cilik.

“Jangan-jangan becak yang boleh beroperasi itu hanya di televisi saja. Saya khawatir setelah ke Jakarta malah becak saya kena razia Satpol Pamong Praja lagi,” katanya.

Sekalipun Ia sudah melihat dengan mata sendiri, bahwa becak boleh beroperasi di Jakarta melalui televisi namun untuk sementara ini Caya masih memilih menunggu waktu yang tepat untuk hijrah dan mengais rezeki di Jakarta sebagai tenaga penarik becak.

“Iya kita tunggu saja waktunya. Kalau memang sudah benar-benar aman kita tertarik mencari rezeki di Ibukota,” katanya. Sekarang ini katanya sekalipun becak sudah boleh beroperasi namun keadaannya masih mengkhawatirkan. Jadi lebih baik menunggu teman-teman lebih dahulu ke sana (Jakarta-red) baru kita ikut di belakang,” ujarnya.

Caya sudah membayangkan, walaupun wilayah operasinya terbatas, hanya dari satu lingkungan ke lingkungan perumahan lainnya, namun penumpangnya tidak bakal pelit membayar ongkos naik becak. “Di kampung masih banyak Ibu-Ibu naik becak cuma bayar Rp 5 ribu bahkan Rp3 ribu. Ditolak kitanya butuh. Tidak ditolak ongkosnya tidak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan,” katanya.

Seorang tukang becak lainnya menerangkan, cukup menarik peluang kerja jadi penarik becak di Jakarta. Apalagi di sini kondisinya sedang sepi penumpang. “Dari pagi narik hasilnya kurang dari Rp20 ribu. Padahal sudah jam 1 siang,” ujar Bang Kumis setengah mengeluh.

Jika nanti niat mengais rezeki ke Jakarta sudah mantap, langkah yang ditempuh adalah membawa becak sendiri dari kampung ke Jakarta. “Beda jaman dahulu di Jakarta masih banyak becak sewaan. Sekarang mungkin becak sewaan itu sudah tidak ada karena pada dibuang ke laut,” katanya.

Karena itu jika mau narik becak ke Jakarta harus bawa becak sendiri dari kampung. Caranya cukup mudah, katanya yaitu mempreteli bagian-bagian becak dan dimasukkan ke kardus. Setelah itu dijinjing naik bus atau truk ke Jakarta. Setelah sampai di tempat tujuan, becak pretelan itu dirakit kembali.

Mempreteli dan merakit becak bagi para tukang becak sudah menjadi kebiasaan. Hampir semua tukang becak mampu mempreteli dan merakit kembali becaknya.

Lain Caya lain pula Cardisan, 58 yang mengaku sudah tua sehingga tidak tertarik mencari rezeki di Jakarta. “Walaupun becak diperbolehkan di Jakarta tapi saya tidak tertarik karena tenaga sudah tidak mampu lagi,” ujarnya.

Jadi bagi Cardisan, apapun yang terjadi, sepi atau ramai kondisi penumpang, tetap bertahan mencari rezeki di Kota Indramayu dan tidak mempunyai rencana hengkang ke Jakarta sebagai Abang Becak.

Menurut dia, dulu Kota Indramayuy dibanjiri becak. Sampai-sampai ada yang bilang Kota Indramayu dijuluki Kota Becak. Sejalan dengan makin banyaknya sepeda motor, jumlah becak berkurang. Kini hanya tersisa sekitar 300 unit saja.

Becak-becak yang masih beroperasi menarik penumpang itu semakin lama semakin berkurang jumlahnya. Penyebabnya karena ada yang sudah menjadi besi tua. Ada juga yang sudah dirubah jadi bentor alias becak motor yang digerakkan mesin motor. Becak bermesin motor itu lebih banyak digunakan untuk angkutan ikan basah seperti di Desa Karangsong atau angkutan belanjaan pasar.

Sejumlah tukang becak yang mangkal di depan SD 01 Kali Baru, Cilincing, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).(KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama)

Data Penghapusan Operasional Becak di Jakarta, dari 1936 hingga Kini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menghidupkan kembali moda transportasi becak di Jakarta. Anies menilai becak masih dibutuhkan di Ibu Kota. Untuk itu dia akan membuat rute khusus untuk becak.

Namun, di balik keinginan Anies itu tersimpang sejarah panjang perjalanan becak di Jakarta. Berikut sejarah perjalanan becak di Jakarta hingga akhirnya mulai dilarang beroperasi berdasarkan hasil riset Litbang Kompas dan data yang didapatkan Kompas.com.

1936: Becak mulai beroperasi di Jakarta tujuh tahun kemudian jumlah becak sudah mencapai 3.900 unit.

1951: Jumlah becak di Jakarta tercatat 25.000 yang dikemudikan oleh 75.000 orang dalam tiga shift.

1967: Saat DPRD-GR Jakarta mengesahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985, yang antara lain tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum.

1970: Gubernur DKI Ali Sadikin, mengeluarkan instruksi melarang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta, termasuk rayonisasi becak. Tahun tersebut jumlah becak diperkirakan 150.000 becak, yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Tahun berikutnya Pemda menetapkan sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati becak.

1972: DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972, menetapkan becak, sama dengan opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000.
1988: Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam instruksi No 201/1988, memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota untuk melakukan penyuluhan terhadap pera pengusaha dan pengemudi becak dalam rangka penertiban becak di jalan sampai penghapusan seluruh becak dari Jakarta. Saat itu becak tercatat 22.856 becak.

1990: Pemda DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta, Kesabaran selama 20 tahun untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.

Awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak. Becak dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak April 1990, ditetapkan melalui Perda No 11/1988.

24 Juni 1998: Gubernur DKI Sutiyoso menyatakan, Selama masa krisis ekonomi, angkutan umum yang disebut becak dibolehkan beroperasi di Ibu Kota. Bila situasi dan kondisi ekonomi sudah pulih kembali, maka larangan becak beroperasi di kawasan hukum Ibu Kota diberlakukan lagi.

25 Juni 1998: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menginstruksikan kepada Wali Kota se-DKI Jakarta agar membina kehadiran becak selama resesi ekonomi, dengan cara memberi tempat operasi, supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Lokasi beroperasinya becak, kata Sutiyoso, hanyalah di jalan-jalan lingkungan yang tidak dijangkau oleh kendaraan bermotor, dan roda empat.

29 Juni 1998: Izin lisan yang diberikan Gubernur Sutiyoso yang membolehkan beroperasinya angkutan umum becak di Jakarta, ditarik kembali. Dengan demikian, becak dilarang beroperasi di wilayah hukum DKI Jakarta.
Meski usia izin lisan itu hanya sempat berlaku tujuh hari, namun jumlah becak yang masuk ke Jakarta sudah mencapai sekitar 1.500 buah.

10 Maret 1999: Sedikitnya 800 pengayuh becak dengan mengendarai 400 becak mendatangi Balaikota DKI Jakarta. Mereka yang berada di sana sejak pagi ingin bertemu Gubernur Sutiyoso untuk menyampaikan tuntutan agar becak diperbolehkan beroperasi di wilayah permukiman dan jalan nonprotokol Ibu Kota. Di samping itu, mereka juga meminta Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) No 18/1998 tentang pelarangan becak di Jakarta diubah.

15 April 1999: Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menolak untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) DKI No 11/1988 tentang pelarangan becak beroperasi di Ibu Kota. Namun begitu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tetap menawarkan alih profesi para pengemudi becak tersebut melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

9 November 1999: Sekitar 5.000 pengayuh becak, yang dipimpin Ketua Konsorsium Kemiskinan Kota, Wardah Hafidz berunjuk rasa ke Gedung DPRD DKI dan menuntut Perda No 11/1998 dicabut. Saat menerima perwakilan para pengayuh becak, Wakil Ketua DPRD DKI Tarmidi Suharjo menyatakan setuju untuk mencabut perda tersebut.

10 November 1999: Becak tetap dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, sebab Peraturan Daerah (Perda) No 11/1998 masih berlaku. Pasal 18 Perda No 11/1998 melarang orang atau badan membuat, menjual, dan mengoperasikan becak di wilayah Ibu Kota tegas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

31 Januari 2000: Ratusan pengayuh becak yang dimotori Konsorsium Kemiskinan Kota, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpin Wardah Hafidz, berunjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Mereka masih mengajukan tuntutan lama, yaitu pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum di Ibu Kota yang melarang becak beroperasi.

15 Februari 2000: Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dinyatakan bersih dari becak sejak diadakan operasi mulai Desember tahun 1999. Dari 6.649 becak yang tercatat beroperasi di Jakarta, sekarang tinggal 3.519 yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

“Pembersihan becak masih terus dijalankan terutama di beberapa kantung yang jadi konsentrasi angkutan tersebut,” kata Kepala Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Pusat Pengendalian Ketegangan Sosial DKI, Raya Siahaan.

17 Februari 2000: Sebanyak 139 koordinator pangkalan becak yang mewakili sekitar 5.000 tukang becak di wilayah DKI Jakarta (penggugat) melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tergugat). Sutiyoso dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

28 Februari 2000: Koordinator Urban Poor Consortium (UPC) Wardah Hafidz bersama staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Panjaitan serta sebelas tukang becak, ditangkap dan dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Penangkapan tersebut menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sejak pagi di Istana Merdeka, Jakarta. Namun demikian, polisi tidak menahan mereka. Setelah dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya, Wardah dan kawan-kawan dipulangkan.

31 Juli 2000: Ratusan tukang becak memekik kegirangan usai putusan sidang perkara gugatan tukang becak (penggugat) terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Manis Soejono dalam putusannya menyatakan, penggugat dapat melaksanakan pekerjaan sebagai penarik becak di jalan-jalan permukiman dan pasar.

1 Agustus 2000: Meskipun kalah melawan para pengayuh becak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gubernur DKI Sutiyoso terus merazia becak. Sutiyoso juga menolak memberikan ruang gerak atau tempat beroperasi bagi becak, sekalipun di kawasan terbatas.

6 November 2000:

Sekitar 400 warga yang menuntut penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban, melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Warga yang terdiri dari para pemulung, pedagang kaki lima, tukang becak, dan anggota keluarganya itu, berunjuk rasa dibawa oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Urban Poor Consortium (UPC) pimpinan Wardah Hafidz.

19 Juli 2001

Ribuan tukang becak, pedagang kaki lima, pengamen, dan pengemis, Kamis (19/7) siang melakukan unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum.

13 Agustus 2001

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengadakan operasi “penggarukan” becak secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta.

2012-2017

Pemprov DKI Jakarta yang secara berturut-turut dipimpin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Djarot Saiful Hidayat tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan melarang becak beroperasi di Jakarta.

Jokowi yang beberapa tahun setelahnya terpilih menjadi presiden dikirimi surat oleh seorang tukang becak soal kekecawaan larangan becak beroperasi di Jakarta.

2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin kembali menghidupkan becak di Jakarta. Salah satu caranya dengan membuat rute khusus yang bisa dilalui moda transportasi tradisional itu.

 

(Baca juga: GEMBONG WARSONO MENILAI ANIES AJARKAN WARGA LANGGAR ATURAN)

 

Sumber Berita Kebijakan Anies, Membuat Pengayuh Becak Indramayu Senang dan Rais Rezeki di Jakarta : Poskotanews.com, Kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.