Kejagung tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana terkait MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 3 Juni 2026.
Dadan keluar dari Gerbong Jampidsus Kejagung Jakarta sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan terborgol dan memakai rompi tahanan yang berwarna merah muda (pink).
Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan keluar dengan wajah tertuntuk lesu di bawah kawalan ketat petugas kejaksaan.
Ia memilih bungkam dan mengabaikan rentatan pertanyaan wartawan sebelum langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Penahanan ini dilakukan beberapa jam setelah tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak pidana Khusus.
Merengsek masuk dan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, terkait dugaan korupsi besar di tubuh lembaga baru tersebut.
Penyidik Kejagung menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut.
Penangkapan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa 2 Juni 2026.
Tak hanya Dadan saja, Prabowo Subianto juga melakukan pembersihan total dengan mencopot dua Wakil Kepala BGN, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dari jabatannya.
Selain Dadan Hindayana, dua mantan pejabat BGN lainnya juga ikut ditahan dalam perkara yang sama.
Kepala Staf Kepresidenan (KPS) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa perombakan total serta proses hukum yang menjerat Dadan Hindayana berkaitan erat dengan dugaan praktik transaksional haram di internal BGN.
Kasus ini menyasar dugaan jual-beli titik proyek dapur Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung, Rabu 3 Juni 2026.

