Nasional

Kejaksaan Agung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung minta Hakim tolak praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohaonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristes) Nadiem Makarim tidak beralasan hukum.

Karenanya, meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.

Nadiem Makarim selaku pemohon mengajukan praperadilan atas peentapan tersangkanya oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selaku termohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang dengan agenda eksepsi atau jawaban berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dali yangd ijadikan alasam pemohon untuk mengajukan permohoanan praperadilan ini adalah tidak benar,” ungkap Jaksa Jampidsus, Senin 6 Oktober 2025.

Jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel karena cacat formil dan bukan merupakan kewenangan praperadilan.

“Menyatakan permohonan pemohon idak dapat diterima,” katanya.

Selanjutnya dalam pokok permohonan, menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya.

Menyatakan permohonan praperadilan nomor regisrater 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata jaksa.

Sebelumnya, Nadiem Makarim meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dah dan tidak berdasarkan hukum.

Dalam sidang pembacaan permohonan pada hari Jumat 3 Oktober 2025 lalu, Nadiem selaku pemohon diwakili 12 orang pengacara, satu diantaranya ialah pengacara kondang Hotman Pasris Hutapea.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pemohon, diwakili tiga orang jaksa, Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Baca juga: Prabowo memanggil sejumlah menteri koordinator dan lainnya

 

Penguin

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

3 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

3 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.