Nasional

Kejaksaan Agung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung minta Hakim tolak praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohaonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristes) Nadiem Makarim tidak beralasan hukum.

Karenanya, meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.

Nadiem Makarim selaku pemohon mengajukan praperadilan atas peentapan tersangkanya oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selaku termohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang dengan agenda eksepsi atau jawaban berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dali yangd ijadikan alasam pemohon untuk mengajukan permohoanan praperadilan ini adalah tidak benar,” ungkap Jaksa Jampidsus, Senin 6 Oktober 2025.

Jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel karena cacat formil dan bukan merupakan kewenangan praperadilan.

“Menyatakan permohonan pemohon idak dapat diterima,” katanya.

Selanjutnya dalam pokok permohonan, menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya.

Menyatakan permohonan praperadilan nomor regisrater 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata jaksa.

Sebelumnya, Nadiem Makarim meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dah dan tidak berdasarkan hukum.

Dalam sidang pembacaan permohonan pada hari Jumat 3 Oktober 2025 lalu, Nadiem selaku pemohon diwakili 12 orang pengacara, satu diantaranya ialah pengacara kondang Hotman Pasris Hutapea.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pemohon, diwakili tiga orang jaksa, Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Baca juga: Prabowo memanggil sejumlah menteri koordinator dan lainnya

 

Penguin

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

12 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

12 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.