Nasional

Kejaksaan Agung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung minta Hakim tolak praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohaonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristes) Nadiem Makarim tidak beralasan hukum.

Karenanya, meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.

Nadiem Makarim selaku pemohon mengajukan praperadilan atas peentapan tersangkanya oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selaku termohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang dengan agenda eksepsi atau jawaban berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.

“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dali yangd ijadikan alasam pemohon untuk mengajukan permohoanan praperadilan ini adalah tidak benar,” ungkap Jaksa Jampidsus, Senin 6 Oktober 2025.

Jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel karena cacat formil dan bukan merupakan kewenangan praperadilan.

“Menyatakan permohonan pemohon idak dapat diterima,” katanya.

Selanjutnya dalam pokok permohonan, menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya.

Menyatakan permohonan praperadilan nomor regisrater 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata jaksa.

Sebelumnya, Nadiem Makarim meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dah dan tidak berdasarkan hukum.

Dalam sidang pembacaan permohonan pada hari Jumat 3 Oktober 2025 lalu, Nadiem selaku pemohon diwakili 12 orang pengacara, satu diantaranya ialah pengacara kondang Hotman Pasris Hutapea.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pemohon, diwakili tiga orang jaksa, Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Baca juga: Prabowo memanggil sejumlah menteri koordinator dan lainnya

 

Penguin

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

8 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

8 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

9 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

10 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

18 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

19 jam ago

This website uses cookies.