Kejaksaan Agung minta Hakim tolak praperadilan Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohaonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristes) Nadiem Makarim tidak beralasan hukum.
Karenanya, meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.
Nadiem Makarim selaku pemohon mengajukan praperadilan atas peentapan tersangkanya oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selaku termohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang dengan agenda eksepsi atau jawaban berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.
“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dali-dali yangd ijadikan alasam pemohon untuk mengajukan permohoanan praperadilan ini adalah tidak benar,” ungkap Jaksa Jampidsus, Senin 6 Oktober 2025.
Jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya; menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel karena cacat formil dan bukan merupakan kewenangan praperadilan.
“Menyatakan permohonan pemohon idak dapat diterima,” katanya.
Selanjutnya dalam pokok permohonan, menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan praperadilan nomor regisrater 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata jaksa.
Sebelumnya, Nadiem Makarim meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dah dan tidak berdasarkan hukum.
Dalam sidang pembacaan permohonan pada hari Jumat 3 Oktober 2025 lalu, Nadiem selaku pemohon diwakili 12 orang pengacara, satu diantaranya ialah pengacara kondang Hotman Pasris Hutapea.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pemohon, diwakili tiga orang jaksa, Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.