Kejaksaan Agung pamer uang Rp 2,4 triliun kasus CPO Migor
Kejaksaan Agung Republik Indonesia pamerkan uang Rp 2,4 triliun soal kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor).
Uang tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribu yang ditumpuk hingga setinggi lebih dari 2 meter.
Ini merupakan sebagian dari sejumlah Rp 13,225 triliun yang diserahkan Kejagung kepada negara dari nilai kerugian negara kasus ini.
Penyerahan uang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dan juga disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Utama Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025.
Jaksa Agung menambahkan, Korps Adhyaksa telah melakukan penuntutan terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ini.
Ketiga korporasinya adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Selanjutnya, dari kasus korupsi ketiga korporasi ini, terhadap kerugian negara sebesar Rp 17,75 triliun.
Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah Rp 13,255 triliun, maka sisanya sebesar Rp 4,4 triliun bakal diminta lagi kepada korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang belum melunasi seluruh kerugian negaranya.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.