Kejaksaan Agung Pamer Uang Rp 2,4 Triliun Kasus CPO Migor

Kejaksaan Agung Pamer Uang Rp 2,4 Triliun Kasus CPO Migor

Kejaksaan Agung pamer uang Rp 2,4 triliun kasus CPO Migor

Kejaksaan Agung Republik Indonesia pamerkan uang Rp 2,4 triliun soal kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor).

Uang tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribu yang ditumpuk hingga setinggi lebih dari 2 meter.

Ini merupakan sebagian dari sejumlah Rp 13,225 triliun yang diserahkan Kejagung kepada negara dari nilai kerugian negara kasus ini.

Penyerahan uang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dan juga disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Utama Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025.

Jaksa Agung menambahkan, Korps Adhyaksa telah melakukan penuntutan terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ini.

Ketiga korporasinya adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selanjutnya, dari kasus korupsi ketiga korporasi ini, terhadap kerugian negara sebesar Rp 17,75 triliun.

Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah Rp 13,255 triliun, maka sisanya sebesar Rp 4,4 triliun bakal diminta lagi kepada korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang belum melunasi seluruh kerugian negaranya.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Jangan Cari Perkara Orang Kecil