Dinilai Tak Sesuai Fungsi, Kemendagri: Bila Butuh TGUPP Cukup Gunakan Biaya Operasional Gubernur
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat keputusan terkait APBD DKI 2018, Jumat (22/12). Ada sejumlah evaluasi dari Kemendagri yang ditujukan bagi APBD DKI Jakarta di tahun 2018.
Kemendagri menegaskan segala masukan dan evaluasi yang sudah diberikan harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Iya tadi siang (SK) sudah diserahkan oleh unit pelayanan administrasi kami. Saya kira dalam proses perundang-undangan kan sudah diamanatkan di sana bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah,” ujar Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin, ketika dihubungi, Jumat (22/12).
Tindaklanjut yang dimaksud adalah soal ketidaksetujuan Kemendagri terkait anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dalam SK (surat keputusan) yang beredar, Kemendagri menilai, penyediaan anggaran untuk TGUPP tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Selain itu, TGUPP tidak memiliki fungsi dalam urusan pemerintahan. Oleh karena itu, Kemendagri melihat, jika dibutuhkan, TGUPP cukup menggunakan biaya operasional gubernur.
“Makanya di dalam evaluasi menteri itu kita beri solusi. Misalnya dalam hal tim ini untuk melaksanakan tugas lain, yang katakanlah ditugaskan oleh gubernur. Itu sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2000 mengenai keuangan kepala daerah bahwa di sana salah satu pos untuk penggunaan biaya penunjang operasional adalah tugas tugas selain yang dilaksanakan oleh secara khusus dilakukan gubernur atau kepala daerah,” kata Syarifuddin.
Sementara, terkait kritikan Gubernur DKI Anies yang menganggap Kemendagri tidak adil di masa kepemimpinannya saat ini, Syarifuddin memiliki pendapat lain. Syarifuddin melihat, TGUPP periode sebelumnya diizinkan lantaran tidak dibuatkan anggaran khusus dalam APBD.
“Jadi TGUPP-nya memang sudah sejak zaman Pak Jokowi. Betul itu. Tapi tidak menggunakan anggaran khusus di dalam APBD. Tidak muncul di dalam APBD dan hasil klarifikasi kami dengan pihak Pemprov DKI ini, itu memang zaman dulu tidak kelihatan (di APBD) karena terbungkus di dalam kegiatan,” kata Syarifuddin.
Sebelumnya, Anies sempat terkejut begitu menerima lampiran dokumen sikap Kemendagri soal APBD DKI 2018. Dalam lampiran tersebut, Kemendagri meminta Anies untuk menghapus Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anies mengaku masih bingung dengan rekomendasi Kemendagri yang meminta TGUPP dihapus. Padahal, ketika Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menjabat sebagai gubernur, pelaksanaan TGUPP mulai dari tim hingga anggarannya tidak ada masalah.
“Kenapa di periode Gubernur Pak Jokowi, periode Gubernur Pak Basuki, di era Gubernur Pak Djarot anggaran untuk TGUPP boleh tuh. Kok mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa? Ada apa yang berubah? Apa yang salah? Anggarannya enggak boleh sama sekali. Kalau dulu boleh, sekarang enggak boleh, ada apa ya? Saya juga enggak tahu ada apa, kita akan cek saja,” tuturnya di Balai Kota.
(Baca juga: ANIES: PEMPROV DKI JALAN TERUS WALAU KEMENDAGRI TAK MENDUKUNG)
Sumber Berita Dinilai Tak Sesuai Fungsi, Kemendagri Bila Butuh TGUPP Cukup Gunakan Biaya Operasional Gubernur : Kumparan.com